Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jakarta Siap Terapkan Kenaikan PPN 12% Tahun Depan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Dirjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. Dok Kemendagri RI
Dirjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. Dok Kemendagri RI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

"Nanti saya akan bicarakan dulu ya. Pastinya kalau itu keputusan pemerintah, namanya pemerintah daerah kan bagian dari pemerintah pusat," kata Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh dilansir dari Antara, Rabu (18/12/2024).

Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dipastikan mengikuti aturan pemerintah pusat perihal PPN 12%.

"Kami pasti mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat," kata Lusiana.

Pemerintah pusat telah resmi meneken kebijakan PPN 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Mengikuti arahan dari pemerintah pusat, Lusi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga bakal mengenakan PPN 12% pada barang dan jasa yang diatur dalam UU HPP.

"Mengenai jenis barangnya, tentunya kami juga menyesuaikan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan," kata Lusiana.

Adapun beberapa barang yang terbebas dari PPN 12%, di antaranya daging ayam, daging sapi, ikan tongkol, bawang merah dan gula pasir konsumsi.

"[Untuk insentifnya] Pasti mengikuti. Untuk PPN 12%, pemprov ikut dari kebijakan pusat," kata Lusiana.

Lusiana menjelaskan sosialisasi terkait kenaikan PPN 12% yang bakal diterapkan awal 2025 sudah dilakukan di lingkungan Pemprov Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN jadi 12 % penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, perlindungan sosial sekaligus mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini diharapkan bisa terwujud melalui peningkatan pendapatan negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper