Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha Tak Akan Gubris Kebijakan HET Beras

Sebagian pelaku usaha beras di Pasar Induk Beras Cipinang Jakarta menegaskan tidak akan menaati kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras yang akan diberlakukan pada 1 September 2017 mendatang.
Warga melintas di samping beras yang dijual di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (16/5)./Antara-Sigid Kurniawan
Warga melintas di samping beras yang dijual di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (16/5)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA- Sebagian pelaku usaha beras di Pasar Induk Beras Cipinang Jakarta menegaskan tidak ‎akan menaati kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras yang akan diberlakukan pada 1 September 2017 mendatang.

Ketua Umum Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Zulkifli Rasyid mengatakan sedari awal wacana HET beras digulirkan pemerintah, pihaknya tidak pernah menyetujui karena dinilai akan merusak tatanan ekonomi perberasan.

"Beras itu banyak sekali jenisnya, jadi tidak bisa dipukul rata jadi katagori medium dan premium. Dan kami tetap akan menjual seperti biasa. Kalau mau memberikan sanksi silahkan saja kami tidak takut," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (30/8).

Dia menilai kebijakan HET beras tidak akan efektif karena bisa memukul para pengusaha beras. Selain itu, pada September hingga akhir tahun kalangan petani akan menyambut musim kemarau yang dipastikan produksi padi akan berkurang.

‎Menurutnya, dengan pengurangan pasokan padi dari petani, secara otomatis akan membuat harga menjadi naik karena supply yang minim.

Dengan demikian, kata dia, harga pasokan dari petani, produksi hingga HET sesuai dengan kebijakan pemerintah tidak akan masuk.

"Beberapa kali saya diundang diskusi soal HET beras ini saya katakan jangan. Karena HET beras tidak tepat. Maka lihat saja nanti ketika diberlakukan akan terjadi chaos di pasar. Harusnya pemerintah mengkaji kebijakan ini benar-benar matang," paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan HET untuk beras medium dan beras premium wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan sebesar Rp9.450 per kg dan Rp12.800 per kg.

Untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera sebesar Rp9.950 per kg dan Rp13.300 per kg sedangkan Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg dan Rp13.600 per kg.

Beleid tersebut bakal efektif berlaku serentak di seluruh wilayah Tanah Air pada 1 September 2017.

Direktur Utama PT Food Station Arief Prasetyo mengatakan pasokan beras yang masuk ke Pasar Induk Cipinang diklaim masih stabil.

Namun, ia akan mewaspadai pasokan beras pada Oktober hingga Desember 2017 seiring memasuki musim paceklik.

Menurutnya, produsen beras dari Jawa Barat, Jawa Tengah serta daerah produsen lainnya akan mengurangi pasokan beras ke Pasar Induk Cipinang.

Dengan demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan pasokan beras ke depan.

"Sementara kami sudah diinfokan oleh Pak Menteri Pertanian bahwa pada musim kemarau nanti pasokan beras akan tetap stabil seiring pemerintah memiliki stok yang cukup," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper