Bisnis.com, JAKARTA--PT Food Station Tji[inang Jaya melakukan penyesuaian harga seiring ditetapkannya harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permedag 57/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras yang berlaku mulai 1 September 2017.
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Arief Prasetyo Adie mengatakan pihaknya siap mengikuti aturan baru yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut.
"Prinsip pemberlakuan HET harus bisa membuat petani lebih sejahtera. Pedagang untung dan konsumen bisa tersenyum. Penyesuaiakn akan dilakukan karena kebijakan ini berlaku nasional" ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (2/9/2017).
Dia menuturkan sesuai Permendag 57/2017, HET beras medium di Pulau Jawa ditetapkan Rp 9.450 per kilogram dan Rp 12.800 untuk beras premium.
"Kebijakan ini bisa memacu produsen kecil untuk berkolaborasi dengan penggiling besar agar tercipta keseimbangan," jelasnya.
Penetapan HET diberlakukan dengan sistem zona. HET ditetapkan sebesar Rp 9.450/kg dan Rp 12.800/kg untuk beras premium di Pulau Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Sulawesi, Bali dan NTB.
Sementara itu, HET beras medium di Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur dipatok Rp 9.950/kg dan Rp 13.300/kg untuk beras premium. Adapun, HET beras medium di Papua dan Maluku Rp 10.250/kg dan Rp 13.600/kg untuk jenis premium.