Bisnis.com, JAKARTA -- Serikat Pegawai Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya menggelar aksi unjuk rasa hari ini, Selasa (19/9/2017), di depan Gedung Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta.
Aksi itu sebagai bentuk aksi lanjutan dari unjuk rasa sebelumnya di kantor pusat PD Pasar Jaya pada 2 Agustus 2017 lalu.
Ketua Serikat Pegawai PD Pasar Jaya Kasman Panjaitan mengatakan aksi tersebut merupakan aksi lanjutan terkait dengan tuntutan serikat pegawai yang menginginkan adanya keadilan perihal perekrutan 15 tenaga kerja profesional tanpa melewati prosedur standar.
"Berhentikan tenaga profesional yang diangkat direksi menjadi pegawai tetap kemudian menduduki jabatan struktural di jajaran tinggi pegawai PD Pasar Jaya," ujarnya melalui siaran pers.
Menurut Kasman, perekrutan tenaga profesional menjadi pegawai tetap tanpa mengikuti prosedur standar tidak didukung oleh dasar hukum yang sah.
Dia menyebutkan, semua ketentuan tentang kepegawaian sudah diatur jelas di Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor 65 tahun 2015 dan SK Direksi PD Pasar Jaya Nomor 112 tahun 2016 per 3 Mei 2016.
Baca Juga
"Kami tidak menolak perubahan, yang kami tolak praktik yang melanggar peraturan dengan mengatasnamakan perubahan," tukasnya.
Kasman menyayangkan keputusan direksi untuk merekrut tenaga profesional dari luar, padahal saat ini ada 600 pegawai tetap PD Pasar Jaya dengan tingkat pendidikan dan pengalaman terkait industri pasar yang beragam di setiap unit kerja.
Dia menyampaikan pihaknya sudah melakukan sudah enam kali bersurat dan melakukan mediasi sebanyak empat kali di Kantor Pusat PD Pasar Jaya dan dua kali di kiantor Dinas Tenaga Kerja namun belum ada hasil yang signifikan.