Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Raup Rp324 Miliar dari Hasil Rekomendasi HGB

Realisasi pendapatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dari Rekomendasi terhadap permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) mencapai Rp324 Miliar.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Realisasi pendapatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakrta dari Rekomendasi terhadap permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) tembus Rp 324 Miliar.

Angka tersebut didaptkan berdasarkan data penerimaan dari pemberian rekomendasi (persetujuan tertulis) terhadap permohonan hak di atas tanah hak pengelolaan lahan (HPL) Tanah Desa dan Tanah eks Kota Praja periode Januari - Agustus 2017.

Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan realisasi pendapatan tersebut dapat  tercapai melalui perhitungan besaran uang pemasukan pada 1.012 rekomendasi yang telah dikeluarkan.

Edy mengklaim Jumlah tersebut menunjukan angka yang sangat signifikan, jika dibandingkan dengan tahun – tahun sebelumnya pendapatan dari rekomendasi HGB tersebut naik sebesar 109,44% dari Rp154,7 miliar pada periode yang sama di 2016.

“Kenaikan lebih dari 100% ini merupakan hasil dari revolusi pelayanan publik yang kami lakukan secara transparan sehingga warga Jakarta mau mengurus perizinannya dan membayar uang pemasukan tersebut langsung ke Bank DKI.” tuturnya, Rabu (27/9/2017).

Perizinan rekomendasi terhadap permohonan hak di atas tanah hak pengelolaan lahan (HPL) Tanah Desa dan Tanah eks Kota Praja sebelumnya dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kemudian dilimpahkan kewenangannya kepada DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sejak Desember 2015, dengan realisasi pendapatan sebesar Rp. 12,71 Miliar.

Angka tersebut makin meningkat tajam selama periode Januari s.d. Desember tahun 2016 sebesar Rp. 257,53 Miliar dan pada tahun 2017 sampai dengan bulan Agustus, sudah mencapai angka Rp. 324 Miliar.

Edy menambahkan DPMPTSP memberlakukan pengurangan tarif sebesar 50% kepada pihak tertentu, diantaranya masyarakat tidak mampu dengan kriteria untuk rumah tinggal paling luas 200 meter persegi dan terdaftar dalam Rumah Tangga Sasaran – Penerima Manfaat.

Disamping itu, sejumlah badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, situs atau tempat ziarah dan cagar budaya juga berhak atas pengurangan tarif tersebut.

Saat ini seluruh persyaratan sudah dapat dilihat di website pelayanan.jakarta.go.id dan uang pemasukan sudah dapat dihitung secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dibayarkan langsung melalui Bank DKI.

“Jika persyaratan sudah dinyatakan lengkap den memenuhi ketentuan maka Rekomendasi dapat diterbitkan paling lama 14 hari kerja,” tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler