Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengawasi pembangunan reklamasi Teluk Jakarta. Hal itu menyusul dicabutnya moratorium Teluk Jakarta oleh pemerintah pusat.
"Sesuai dengan kewenangannya agar pelaksanaan proyek reklamasi pantai utara Jakarta bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/10/2017).
Luhut mengatakan pemerintah telah mencabut sanksi moratorium reklamasi Teluk Jakarta pada Kamis kemarin. Moratorium dicabut karena pemerintah menganggap semua permasalahan telah selesai dan pengembang telah memperbaiki persyaratan administratif yang dikenai sanksi.
"Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Sebab, pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)," ujarnya.
Atas dasar itulah Luhut mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017. Surat tersebut mencabut surat keputusan Menteri Koordinator Kemaritiman pada 2016, yang menghentikan sementara pembangunan reklamasi.
Luhut menuturkan, dengan keputusan tersebut, artinya moratorium pengurukan Teluk Jakarta yang tertuang dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 27.1/Menko/Maritim/IV/2016 sejak 19 April 2016 tidak berlaku lagi atau dicabut.
Baca Juga
Luhut menambahkan, khusus untuk moratorium Pulau G, semua syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut. Selain itu, permintaan Perusahaan Listrik Negara kepada pengembang untuk menyelesaikan permasalahan yang mengganggu aliran listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang telah diselesaikan.
Pemerintah meminta pengembang membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang disalurkan ke PLTU. Selain itu, akan dilakukan perpanjangan kanal.
"Biaya pembangunan terowongan akan dibebankan kepada pengembang Pulau G," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan kajian telah dilakukan untuk memastikan agar proyek reklamasi tak mengganggu aktivitas PLTU Muara Karang dan pipa Pertamina Hulu Energi (PHE). Selain itu, penyelesaian penerapan sanksi tersebut melibatkan pengawasan dan evaluasi dari PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT PHE.
"Kajian teknis ini dilakukan bersama semua pihak yang terlibat, seperti PLN, Pertamina, Bappenas, para ahli dari Institut Teknik Bandung, Belanda, Jepang, Korea Selatan, dan semua kementerian terkait," tuturnya.