Bisnis.com, JAKARTA- Pro dan kontra pembahasan Raperda Perumda Pasar Jaya terus berlanjut.
Wakil Ketua Bidang Kajian dan Penelitian Persaingan Usaha Lembaga Kajian Bantuan Hukum Pedagang Pasar Rian Hidayat mempertanyakan pernyataan Dirut PD Pasar Jaya yang mengatakan Raperda Perumda tak akan mematikan pedagang pasar tradisional.
"Pertama yang jadi pertanyaannya apa jaminannya pedagang kecil tidak didiskriminasi jika Perumda Pasar Jaya masih berada pada supply chain penjual retail atau eceran atau langsung jual ke konsumen?" katanya kepada Bisnis.com, Selasa (10/10/2017).
Menurut dia, jika memang raperda tersebut dibuat niatnya untuk membantu pedagang tradisional, dia mempertanyakan kenapa barang kebutuhan pokok tidak dijual pada supply chain penjual distributor.
"Jadi perannya memang mendistribusi murah tapi kalo retail atau langsung ke konsumen jaminannya pedagang tradisional tidak kalah bersaing apa?" ujarnya.
Seperti diketahui, PD Pasar Jaya menegaskan tetap akan meneruskan usulan Raperda Perumda Pasar Jaya meskipun ada pihak yang dinilai menghambat proses pembuatan regulasi tersebut.
Baca Juga
Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin memaparkan Raperda Perumda Pasar Jaya akan memperluas kontrol dan monitor terhadap aktivitas jual beli kebutuhan pokok di Jakarta.
"Pokoknya kalau kami tidak intervensi soal kondisi harga sembako dan distribusinya, bagaimana bisa inflasi di Jakarta dikendalikan," ujarnya.
Dia menjelaskan Raperda Perumda Pasar Jaya dinilai tidak akan mematikan keberadaan pasar tradisional yang selama ini dikhawatirkan pihak-pihak yang menolak pembahasan raperda tersebut.
Justru, kata dia, pihaknya akan membantu meringankan masyarakat dengan penyediaan sembako yang didistribusikan dengan harga terjangkau dan bisa diakses oleh warga yang memiliki Kartu Jakarta Pintar.
"Mana mungkin kami akan mematikan keberadaan UMKM. Kalau pun itu ada yang mau mematikan ya bukan pemerintah. Kami bahkan sediakan KJP agar warga bisa klaim kebutuhan subsidi pangan," paparnya.