Bisnis.com, JAKARTA - Pengelola Hotel dan Griya Pijat Alexis belum menentukan sikap terkait status karyawan seiring tidak diprosesnya izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI Jakarta.
Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita mengatakan pihaknya masih memikirkan solusi agar hotel dan griya pijat yang berlokasi di Pademangan, Jakarta Utara tersebut bisa beroperasi kembali.
"Untuk saat ini, kami telah merumahkan seluruh karyawan hotel dan griya pijat. Ini dilakukan karena kami menghormati surat dari DMPTSP DKI Jakarta," katanya saat konferensi pers, Selasa (31/10/2017).
Berdasarkan pantauan Bisnis, kegiatan operasional di Hotel dan Griya Pijat Alexis terlihat lumpuh. Alih-alih menemukan terapis, karyawan hotel, atau pegawai restoran atau karaoke, di lokasi hanya ada petugas keamanan dan kebersihan yang berjaga.
Di bagian muka hotel juga terdapat pengumuman yang berisi bahwa operasional Hotel Alexis berhenti sementara hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Menurut Lina, Alexis Group saat ini memiliki 1.000 orang karyawan, dengan rincian 600 karyawan tetap dan 400 karyawan lepas atau kontrak.
Baca Juga
"Meski begitu, total pegawai hotel dan griya pijat Alexis itu berjumlah kurang lebih 150 karyawan," jelasnya.
Untuk itu, dia meminta Pemprov DKI melalui DMPTSP DKI agar mau melakukan audiensi untuk mencari solusi bersama-sama dengan pengelola Alexis.
Apalagi, Kepala DMPTSP DKI Edy Junaedi dalam suratnya menyatakan tidak serta-merta mencabut izin TDUP Alexis. Seperti diketahui, DMPTSP DKI berkomitmen tak memperpanjang izin TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis. Surat tersebut diteken oleh Kepala DMPTSP DKI Edy Junaedi pada Jumat (27/10/2017).
"[Di surat DMPTSP DKI ditulis] belum dapat diproses, bukan dicabut. Semoga dengan adanya konferensi ini, akan terjadi audiensi dengan Pemprov DKI," katanya.