Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara. Wagub Sandi Enggan Berkomentar

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memilih tidak berkomentar atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada Buni Yani.
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, menjalani persidangan dengan agenda putusan, di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11)./ANTARA-Fahrul Jayadiputra
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, menjalani persidangan dengan agenda putusan, di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11)./ANTARA-Fahrul Jayadiputra

Bisnis.com, JAKARTA --Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memilih tidak berkomentar atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada Buni Yani.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani.

Hal tersebut terungkap dalam pembacaan putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ogah menanggapi putusan Majelis Hakim terhadap Buni Yani tersebut.

"Wah, saya enggak ada komen," ujarnya singkat, Selasa (14/11/2017).

Mantan Bos Saratoga Group itu menilai bukan ranahnya mengomentari kasus hukum seseorang.

Seperti diketahui, vonis tersebut terkait dengan kasus yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Saya tugas di DKI sekarang. Jadi ngurusin DKI saja," jelas Sandi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Saptono menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti melakukan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan," katanya.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Sebelum memutuskan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan, dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya.

Sementara, keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Buni Yani akan mengajukan banding karena mengklaim fakta persidangan tidak sesuai.

"Kita akan banding karena fakta persidangan tidak sesuai. Karena tadi ribut, saya tidak mendengar perintah apa pun soal eksekusi," ujar Aldwin Rahadian.

Usai putusan tersebut, Buni Yani tidak akan ditahan karena terdakwa mengajukan banding sehingga keputusan belum berkekuatan hukum tetap.

"Oleh karena upaya hukum, putusan ini belum berkeputusan hukum tetap," ujar hakim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper