Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan seluruh dana operasional yang diterimanya akan dikembalikan kepada masyarakat.
Sandiaga menyebutkan dana operasionalnya sebagai wakil gubernur akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk amal.
"Semua yang untuk saya, saya akan alokasikan ke masyarakat dan kepada zakat, infak, sedekah dan wakaf," ujarnya di Balai Kota, Rabu (22/11/2017).
Hal tersebut merupakan salah satu upayanya untuk memenuhi janji kampanye yang dulu sempat dirinya lontarkan mengenai dirinya yang akan mengembalikan 100% dana operasionalnya kepada masyarakat.
Untuk diketahui, dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur diambil dari pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari penerimaan pajak dan retribusi.
Berdasarakan Peraturan Pemerintah 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Daerah Provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD.
Untuk DKI Jakarta, estimasi PAD dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI 2018 yakni Rp44,5 triliun.
Maka, dengan klasifikasi PAD di atas Rp500 miliar, dana operasional yang diterima oleh kepala daerah minimal berada di angka Rp1,25 miliar atau maksimal 0,15% dari total PAD.
Sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama dan Mantan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat diketahui menerima dana operasional yang berasal dari 0,13% dari keseluruhan PAD atau sekitar Rp4,5 miliar - Rp5 miliar.
Proporsi pembagian dana operasional gubernur dan wakil gubernur dibagi menjadi 60:40.
Jika diaplikasikan dengan estimasi PAD tersebut maka diperkirakan Anies - Sandi menerima dana operasional setidaknya Rp4,5 miliar.
Dengan proporsi demikian, dana operasional yang diterima oleh Anies Baswedan ditaksir berjumlah Rp2,7 miliar dan Sandiaga Uno menerima Rp1,8 miliar.