Bisnis.com, JAKARTA – Penegakan hukum tilang di DKI Jakarta secara elektronik sudah dilaksanakan sejak Desember 2016, namun pelaksanaannya masih terhambat sejumlah kendala internal maupun eksternal.
AKBP Budiyanto, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mendukung penegakan hukum dapat dibantu dengan alat elektronika.
Namun dirinya menemukan masih ada sejumlah kendala yang ditemui di lapangan dalam pelaksanaan kebijakan e-Tilang selama 11 bulan kebijakan ini berjalan.
“Padahal dengan e-Tilang, pesan yang kita ingin sampaikan ke masyarakat adalah untuk menghindari pungutan liar antara pelanggar dan petugas,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/12).
Sebagian besar dari petugas tilang di lapangan sudah menggunakan aplikasi dari smartphone berbasis Android guna mendata identitas dan tindak pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar.
Dia menyebutkan data tersebut akan langsung terkoneksi dengan database milik Kejaksaan dan Bank BRI sebagai Bank yang ditunjuk untuk penerimaan biaya denda.
Baca Juga
“Namun masih banyak pelanggar yang keberatan terkait masalah privasi karena proses pendataan memerlukan data nomor telepon,” katanya.
Selain kurangnya kontribusi masyarakat untuk mengikuti prosedur, Budiyanto juga menyampaikan bahwa koneksi jaringan di sejumlah lokasi di DKI Jakarta belum memadai sehingga proses pendataan sering terhambat.