Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Kebut Pembahasan Regulasi Tata Ruang Bawah Tanah

Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengatakan pemanfaatan ruang bawah tanah tidak hanya mencakup aspek ekonomi tetapi juga harus melingkupi aspek sosial.
Seorang pekerja berdiri di dekat mesin bor bawah tanah, Antareja, di titik proyek MRT Patung Pemuda Senayan, Jakarta/Antara
Seorang pekerja berdiri di dekat mesin bor bawah tanah, Antareja, di titik proyek MRT Patung Pemuda Senayan, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Enam dari 13 stasiun mass rapid transit  fase I akan dibangun di bawah tanah dan terintegrasi dengan sejumlah fasilitas publik contohnya transit oriented development.

Namun, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengakomodir PT MRT Jakarta, sebagai operator utama MRT, untuk melakukan pembangunan yang terindikasi akan menggunakan sejumlah lahan milik swasta.

Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengatakan pemanfaatan ruang bawah tanah tidak hanya mencakup aspek ekonomi tetapi juga harus melingkupi aspek sosial.

"Ke depan pembangunan di Jakarta bisa menyatukan warganya hingga menciptakan lapangan kerja dengan pemanfaatan ruang bawah tanah," ujar Sandi di sela-sela workshop dengan PT MRT di Balai Kota, Rabu (6/12/2017).

Sandiaga juga menyampaikan bahwa dirinya dan Gubernur Anies Baswedan menginginkan ruang bawah tanah nantinya memiliki fungsi yang berpihak pada pemilik usaha kecil sehingga mendorong penciptaan lapangan kerja.

"Kita harapkan dari workshop ini bisa menghasilkan dan ada follow up-nya," kata Sandi.

William Sabandar, Direktur Utama PT MRT Jakarta, mengatakan bahwa pemanfaatan ruang bawah tanah untuk kepentingan komersial belum diatur dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

Saat ini PT MRT mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dengan peraturan pelaksana yang diatur dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 167 tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah.

"Harmonisasi pengaturan dan koordinasi ruang bawah tanah sangat penting terutama karena jalur MRT Jakarta menggunakan akses terowongan bawah tanah," ujarnya.

Lokakarya yang diadakan oleh PT MRT Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan sejumlah pembicara dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Dewan Pakar Transportasi Indonesia, dan sejumlah stakeholder lainnya.

"Lokakarya ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi terhadap aturan dan regulasi yang dibutuhkan untuk mengembangkan tata kelola ruang bawah tanah yang baik," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper