Bisnis.com, JAKARTA - Insiden mobil Dewi Persik menerobos jalur khusus Transjakarta masih berbuntut.
Institusi kepolisian menjatuhkan sanksi kepada polisi yang mengawal kendaraan milik penyanyi dangdut itu.
"Sudah saya (berikan) sanksi, jadi staf sekarang," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Halim Pagarra di Polda Metro Jaya, Rabu (13/12/2017).
Polisi yang mendapat sanksi itu adalah Brigadir D. Dia dianggap melanggar prosedur pengawalan karena tidak melapor.
"Anggota tersebut, karena tidak melapor, maka kami berikan tindakan," ujar Halim.
Menurut Halim, Brigadir D bertemu dengan biduan yang biasa disapa Depe itu di jalan. Saat itu, Dewi dan suaminya, Angga Wijaya, menggunakan Jaguar bernomor polisi B-12-DP. Mereka mengaku tengah membawa orang sakit dan meminta pengawalan.
Baca Juga
"Kemudian Depe jalan duluan dan dia di belakang. Ketinggalan," ucapnya.
Halim belum memeriksa ihwal benar atau tidaknya Brigadir D memerintahkan mobil suami Dewi memasuki jalur bus khusus itu. Dia hanya mempertemukan kedua belah pihak untuk memastikan benar atau tidaknya ada pengawalan terhadap penyanyi bernama lengkap Dewi Murya Agung tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan Jaguar yang dikendarai Angga itu melintasi jalur bus Transjakarta.
"Sudah masuk ke busway sejauh 30 meter," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kesimpulan itu, kata Argo, diperoleh dari petugas penjaga palang pintu busway dan seorang polisi lalu lintas. Polisi itu, Ajun Inspektur Satu Argo, kebetulan berada di lokasi saat penerobosan terjadi pada 24 November 2017.
Mobil Dewi Perssik tidak bisa melaju lebih jauh lantaran dihadang petugas Transjakarta, Harry Maulana. Harry menutup palang pintu dan bertahan meski terlibat cekcok mulut dengan Angga.