Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Motor Boleh Lewat Jalan MH Thamrin, Tapi Tunggu Rapat Besok Ya

Pengguna kendaraan bermotor roda dua masih harus bersabar jika ingin segera kembali mencicipi jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Pengendara sepeda motor melaju di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (9/1)./ANTARA-Aprillio Akbar
Pengendara sepeda motor melaju di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (9/1)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA--Pengguna kendaraan bermotor roda dua masih harus bersabar jika ingin segera kembali mencicipi jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk menghapus kebijakan pelarangan motor di jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Meski demikian, dia berencana melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu sebelum memperbolehkan motor kembali melaju di jalan protokol.

"Pelarangan sepeda motor mau tidak mau harus dicabut, tetapi secara teknis pelaksanaannya mekanismenya besok [Rabu 10/1] kami akan rapatkan dulu dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, Dinas Bina Marga, dan Biro Hukum DKI," katanya, Selasa (9/1/2018).

Dia mengungkapkan rapat koordinasi yang dilaksanakan besok berupaya mencari jawaban kapan tepatnya motor boleh melewati jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.

Untuk langkah awal, Andri akan mempersiapkan mekanisme penurunan pelang pelarangan motor di kawasan tersebut.

"Rencananya setelah rapat kami akan menurunkan rambu pelarangan motor. Mudah-mudahan besok sudah ada keputusan untuk mencabut semua rambu, jadi tak perlu menunggu terlalu lama," imbuhnya.

Mahkamah Agung dalam salah satu putusannya menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 195 tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Jakarta No 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub DKI Jakarta No. 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan MA itu dikeluarkan setelah Yuliansah dan Didi mengajukan hak uji materi yang terdaftar pada 22 September 2107 dengan register Nomor 57 P/HUM/2017.

Tiga hakim agung MA kemudian memutuskan hasil uji materi pada 21 November 2017 dengan amar kabul. Dengan begitu, larangan sepeda motor melintas di Jl. MH Thamrin tidak punya dasar hukum lagi.

MA beralasan, aturan yang dikeluarkan di era Gubernur DKI dijabat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan yang dimaksud adalah Pasal 133 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper