Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan MA Coreng Wajah Transportasi Indonesia

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai Mahkamah Agung (MA) tidak melihat data faktual tentang sepeda motor ketika memutuskan pembatalan larangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta.
Motor melintas di kawasan MT Hamrin Jakarta./Antara
Motor melintas di kawasan MT Hamrin Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai Mahkamah Agung (MA) tidak melihat data faktual tentang sepeda motor ketika memutuskan pembatalan larangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta.

"Sepeda motor adalah moda transportasi yang paling tidak aman. Terbukti 76 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dengan korban fatal, cacat tetap dan meninggal dunia," kata Tulus dihubungi di Jakarta, Senin (15/1/2018).

Tulus menduga MA tidak tahu atau tidak menyadari bahwa lebih dari 30.000 orang di Indonesia meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas dan kebanyakan adalah pengguna sepeda motor.

Selain itu, putusan MA itu juga dinilai Tulus menegasikan berbagai permasalahan sosial yang selama ini kerap timbul akibat kredit sepeda motor.

Promosi kredit sepeda motor begitu jor-joran dengan iming-imimg uang muka dan cicilan murah, sangat menarik bagi masyarakat kelas menengah bawah.

"Namun, fenomena kredit sepeda motor itu telah banyak menimbulkan konflik horisontal antara konsumen dengan penagih utang. Data BPS bahkan menyebutkan pembiayaan kredit sepeda motor telah memicu tingkat kemiskinan pada rumah tangga miskin," tuturnya.

Karena itu, Tulus menilai putusan MA tersebut telah memundurkan upaya pemerintah memajukan bidang transportasi.

"Wajah transportasi di Indonesia tercoreng. Itulah kesimpulan untuk menggambarkan putusan MA terkait sepeda motor," kata Tulus.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jakarta yang berarti membatalkan peraturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper