Bisnis.com, JAKARTA--Perkumpulan sopir angkot Tanah Abang berencana menggugat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno ke pengadilan.
Kuasa Hukum Perkumpulan Sopir Angkot Tanah Abang Ferdian Sutanto mengatakan akan membawa pimpinan DKI ke meja hijau apabila jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang tidak segera dibuka untuk kendaraan.
"Kami beri waktu lima hari atau 24 jam x 5 supaya terhitung hari ini agar gubernur membuka jalan Jatibaru," katanya, Rabu (6/3/2018).
Dia menuturkan gugatan tersebut menjadi jalan terakhir karena skema OK-Otrip yang ditawarkan oleh Pemprov DKI tidak sesuai dengan kemampuan para sopir dan pemilik angkot, khususnya trayek dari dan menuju Tanah Abang.
Ferdian mengungkapkan sudah menyiapkan strategi untuk menyeret permasalahan penataan Tanah Abang ke ranah hukum apabila Pemprov DKI tidak menanggapinya sesegera mungkin.
"Berkas-berkas sudah kami siapkan, tetapi belum bisa diungkapkan. Nanti saja tunggu tanggal mainnya," ucapnya.
Baca Juga
Seperti diketahui, Anies-Sandi menutup Jalan Jatibaru sebagai bagian dari proyek penataan kawasan Tanah Abang. Jalan tersebut lantas digunakan untuk pedagang kaki lima (PKL) menjajakan dagangannya.
Penutupan jalan tersebut berimbas pada turunnya pendapatan sopir angkot yang melintasi Tanah Abang hingga 50%.
Pemerintah sudah menawarkan skema OK-Otrip kepada pemilik angkot, tetapi ditolak karena tarif rupiah per kilometer yang ditawarkan tak bisa menutup ongkos operasional.