Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membahas revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sebagai dasar hukum bagi becak kembali beroperasi di jalanan Ibu Kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mengatakan bahwa berdasarkan Perda 8/2007, kendaraan roda tiga termasuk becak dilarang melintas di jalanan Jakarta.
Saat ini, lanjutnya, pemprov sedang membahas revisi peraturan tersebut agar para pengayuh becak bisa kembali beroperasi di Ibu Kota.
"Masih dibahas, belum kami proses, karena banyak masukan dari beberapa pihak dan kami ingin ada kesamaan perspektif terhadap isu ini," kata Sandiaga, Kamis.
Dia menambahkan bahwa revisi nantinya agar memenuhi unsur sosial, ekonomi, hingga teknologi.
Menurut dia, pihaknya mendapatkan usulan kalau nanti becak yang beroperasi harus berbasis teknologi terkini, seperti menggunakan tenaga listrik.
"Sepeda tapi yang punya kemampuan mengangkut penumpang. Jadi, kami gak bisa lihat hanya keadaan yang sekarang, tapi kami harus buat sebuah kebijakan berbasis data yang masuk dari berbagai pihak, berbagai 'stakeholders' (pemangku kepentingan)," kata Wagub.
Dia menjelaskan revisi perda berlangsung sedikit alot lantaran anggota legislatif masih mengkaji perda-perda lainnya.
"Kami ingin dorong, kami lihat dari tingkat urgensinya dan bagaimana inovasi daripada regulasinya supaya kami tidak nabrak regulasi," kata Sandiaga.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik mendesak Pemprov DKI segera merevisi Perda 8/2007 untuk memuluskan rencana pengaktivan kembali becak di jalanan Ibu Kota.