Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Perubahan Lokasi Mobil SIM Keliling di Jakarta

Polda Metro Jaya menginformasikan ada sedikit perubahan lokasi mobil keliling layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta pada hari ini, Rabu (21/3/2018) dan kota Depok dalam sepekan.
Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya/JIBI-Nurudin Adullah
Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya/JIBI-Nurudin Adullah

Bisnis.com, JAKARTA-Polda Metro Jaya menginformasikan ada sedikit perubahan lokasi mobil keliling layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta pada hari ini, Rabu (21/3/2018) dan kota Depok dalam sepekan.

Melalui akun twitter resminya @TMCPoldaMetro, pagi ini (21/3/2018) pukul 09.25 WIB, mengumumkan bahwa lokasi mobil SIM Keliling untuk wilayah Jakarta Pusat beradaPusdik LAN-RI Pejompongan.

Untuk Jakarta Utara di Pasar Pagi Mangga Dua, Jakarta Barat di Citraland Grogol, Jakarta Selatan di Pospol TMP Kalibata dan Jl Raya Ciledug Petukangan, Kecamatan Pesanggarahan, serta Jakarta Timur di diler Honda Jl Dewi Sartika dan di Pasar Induk Kramat Jati.

Mobil SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB melayani perpanjangan SIM A dan C secara online. Sedangkan untuk SIM yang masa berlakunya telah berakhir, walau sehari, harus diurus di kantor Satpas SIM Daan Mogot.

Selain itu Polda Metro Jaya juga menginformasikan lokasi mobil SIM Keliling di Kota Depok, Jawa Barat pada hari ini, Rabu (21/3/2018) berada di Honda Care Jl Raya Cinere dan di Kantor Kecamatan Bojongsari,

Serta Kamis di Pasar Segar Cinere dan Kecamatan Bojongsari, Jumat di Depok Town Square dan Kecamatan Tapos, serta Sabtu di Margo City Jl Margonda Raya dan Kecamatan Tapos.

Selanjutnya pada Senin di RM Tirta Rasa Jl Raya Sawangan dan Toko Mebel Serba Indah Jl Raya Bambu Kuning, Bojong Gede dan Selasa berlokasi di Ex Ramayana Jl Raya Bogor dan Toko Mebel Serba Indah Jl Raya Bambu Kuning, Bojong Gede. 

Polres Kota Depok mengingatkan bahwa waktu pelayanan perpanjangan SIM pada pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan pendaftarannya ditutup pada pukul 10.00 WIB.

Bagi pemilik SIM A dan C  Kota Depok yang telah berakhir masa berlakunya, meskipun hanya sehari, harus mengurus ke kantor Samsat atau sesuai alamat SIM yaitu Polresta Depok, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper