Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunda penandatanganan restrukturisasi kontrak kerja sama antara PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya.
Penataan kembali kontrak kerja sama antara antara BUMD DKI dan dua operator swasta tersebut sebenarnya sudah rampung dan siap ditandatangani.
Namun, entah kenapa agenda penandatanganan yang seharusnya dijadwalkan Rabu (21/3/2018) di Balai Kota DKI dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah melalui instruksi Gubernur DKI.
"Jadi saya tidak ingin Balai Kota, jadi tempat tanda-tangan, tetapi kita enggak tahu isi tanda-tangannya," ujarnya, Kamis (22/3/2018).
Bukan itu saja, Anies pun mengaku tidak tahu isi draf restrukturisasi perjanjian kerja dengan Aetra dan Palyja yang disusun oleh PAM Jaya.
Dia pun meminta waktu kepada PAM Jaya untuk menelaah isi dokumen tersebut karena isinya akan berpengaruh pada dua operator swasta. Perjanjian Pemprov DKI dengan Palyja dan Aetra akan berakhir pada 2023 mendatang.
"Belum, saya baru terima suratnya sore kemarin. Akan ditelaah dulu," ucapnya.
Swastanisasi air ramai diperbincangkan publik dalam lima tahun terakhir. Ini terjadi setelah 12 orang warga Jakarta yang mewakili beberapa organisasi masyarakat sipil–termasuk Solidaritas Perempuan, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air, Urban Poor Consortium maupun Walhi Jakarta melayangkan gugatan.
Secara spesifik, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta atau KMMSAJ mengggugat pemerintah, PT Aetra Air Jakarta, dan PT PAM Lyonnaise Jaya terkait privatisasi air di Ibu Kota.
Setelah melalui proses panjang, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan gugatan KMMSAJ dan memerintahkan pemerintah menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di DKI Jakarta.