Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan karyawan kontrak, termasuk pekerja harian lepas (PHL) dan Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di lingkungan DKI Jakarta akan mendapat tunjangan hari raya (THR).
"Ya tentunya harus adil dan setara. Jadi bukan hanya PNS yang dapat, tetapi PHL juga terima karena kan nanti akan benchmarking dengan kebijakan tentang THR ini bagi para PHL," katanya di Balai Kota DKI, Kamis (24/5/2018).
Selain PHL, dia juga mengatakan PPSU atau yang lebih dikenal dengan sebutan pPasukan Oranye juga akan menerima THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga
Menurut Sandi kebijakan pemberian THR bagi karyawan kontrak atau non-PNS sejalan dengan harapan masyarakat secara luas. Sandi menambahkan dirinya sudah menginstruksikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Pasalnya, pencairan THR untuk PHL dan PPSU merupakan bentuk kesinambungan antara kebijakan pemerintah pusat dan Pemprov DKI.
"Dan ini tentunya Presiden [Joko Widodo] sendiri yang mengumumkan berarti pemerintah pusat sangat serius untuk menangani ini dan kita yakinkan juga karena sekarang keadaan ekonomi melambat sehingga membuat daya beli masyarakat turun. Dengan pembayaran kita harapkan akan timbul geliat ekonomi khususnya yang di akar rumput," ucapnya.