Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandi Minta Waktu Memilih Opsi untuk Status Bazis DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta waktu kepada Badan Amil Zakat Nasional terkait status Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah DKI Jakarta.Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyampaikan akan berkoordinasi secara langsung dengan pihak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terkait status Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) DKI Jakarta.
Sandiaga Uno/Antara
Sandiaga Uno/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta waktu kepada Badan Amil Zakat Nasional terkait status Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyampaikan akan berkoordinasi secara langsung dengan pihak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terkait status Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) DKI Jakarta.

Kendati demikian, dia meminta waktu kepada Baznas agar pihaknya bisa membicarakan hal ini terlebih dahulu hingga matang.
"Kami sedang meminta waktu. Kita belum meminta waktu dari Ketua Baznas Bapak Bambang Sudibyo berkaitan dengan bagaimana kita posisikan Bazis DKI," kata Sandi, Senin (4/6/2018).

Menurutnya, saat ini Pemprov DKI sudah menentukan dua opsi untuk status Bazis ke depan. Pertama, Bazis DKI berganti nama menjadi Baznas DKI, akan tetapi mempertahankan brand Bazis DKI yang telah lama terbentuk. "Bazis lahir pada 1968 dan sudah memiliki foot print yang cukup memiliki dampak di masyarakat," imbuhnya.

Kedua, Baznas akan melebur dengan Bazis dengan berganti nama menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ). "Dua opsi ini kita pastikan bahwa Bazis DKI legal dan memiliki landasan hukum yang jelas," ungkapnya.

Baca juga: Baznas: Alih Status Bazis DKI Jakarta tak Berdampak Finansial

Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan pihaknya sudah berulang kali mengingatkan Pemprov DKI agar mengupayakan Bazis untuk mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Kami dari Baznas dan Kementerian Agama sudah beberapa kali kirim surat ke Gubernur DKI agar lembaga pengelola zakat miliknya, Bazis DKI disesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 itu,” katanya, Senin (4/6/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper