Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baznas: Alih Status Bazis DKI Jakarta tak Berdampak Finansial

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menilai perubahan status Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) DKI Jakarta tidak sesuai UU No.23/2011 tidak akan merugikan Bazis DKI secara finansial.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) dan Kepala Badan Zakat Nasional Bambang Sudibyo (kiri) menunjukkan bukti setor zakat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/6)./Antara-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) dan Kepala Badan Zakat Nasional Bambang Sudibyo (kiri) menunjukkan bukti setor zakat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/6)./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menilai perubahan status  Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) DKI Jakarta tidak sesuai UU No.23/2011 tidak akan merugikan Bazis DKI secara finansial.

Eksistensi Bazis DKI sudah lama dipertanyakan agar sesuai dengan ketentuan UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Tidak ada kerugian secara finansial maupun kewenangan jika Bazis DKI mematuhi UU tersebut seperti yang dilakukan seluruh pemerintah daerah di Indonesia sebagai dasar hukum untuk mengelola dana umat,” ujar Ketua Baznas Bambang Sudibyo Senin (4/6/2018).

Bambang mengungkapkan Baznas sudah berulang kali mengingatkan Pemprov DKI agar mengupayakan Bazis untuk mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Kami dari Baznas dan Kementerian Agama sudah beberapa kali kirim surat ke Gubernur DKI agar lembaga pengelola zakat miliknya, Bazis DKI disesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 itu,” tukasnya.

Baca juga: Sandi Minta Waktu Memilih Opsi untuk Status Bazis DKI Jakarta

Bambang mengungkapkan pihaknya kerap mendapat pertanyaan terkait aktivitas Bazis DKI yang kini menghimpun zakat di tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) dengan target nominal tertentu.

“Untuk itu kami menegaskan bahwa Baznas tidak tahu terkait dengan kegiatan penggalangan dana zakat dengan target nominal tertentu di tingkat RT/RW yang ada di wilayah DKI Jakarta,” imbuhnya.

Bambang mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membayar ZIS. Dia menyarankan agar menyalurkan dana ZIS kepada LAZ yang resmi dan direkomendasikan oleh Baznas dan berizin dari Kementerian Agama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper