Bisnis.com, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menilai perubahan status Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) DKI Jakarta tidak sesuai UU No.23/2011 tidak akan merugikan Bazis DKI secara finansial.
Eksistensi Bazis DKI sudah lama dipertanyakan agar sesuai dengan ketentuan UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Tidak ada kerugian secara finansial maupun kewenangan jika Bazis DKI mematuhi UU tersebut seperti yang dilakukan seluruh pemerintah daerah di Indonesia sebagai dasar hukum untuk mengelola dana umat,” ujar Ketua Baznas Bambang Sudibyo Senin (4/6/2018).
Bambang mengungkapkan Baznas sudah berulang kali mengingatkan Pemprov DKI agar mengupayakan Bazis untuk mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Kami dari Baznas dan Kementerian Agama sudah beberapa kali kirim surat ke Gubernur DKI agar lembaga pengelola zakat miliknya, Bazis DKI disesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 itu,” tukasnya.
Baca juga: Sandi Minta Waktu Memilih Opsi untuk Status Bazis DKI Jakarta
Bambang mengungkapkan pihaknya kerap mendapat pertanyaan terkait aktivitas Bazis DKI yang kini menghimpun zakat di tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) dengan target nominal tertentu.
“Untuk itu kami menegaskan bahwa Baznas tidak tahu terkait dengan kegiatan penggalangan dana zakat dengan target nominal tertentu di tingkat RT/RW yang ada di wilayah DKI Jakarta,” imbuhnya.
Bambang mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membayar ZIS. Dia menyarankan agar menyalurkan dana ZIS kepada LAZ yang resmi dan direkomendasikan oleh Baznas dan berizin dari Kementerian Agama.