Bisnis.com, JAKARTA - Puluhan orangtua siswa mendatangi posko pelayanan dan pengaduan penerimaan peserta didik baru atau PPDB DKI Jakarta, karena keluhan gagal daftar.
Mereka mengatakan tak bisa melakukan pendaftaran sekolah lewat PPDB online karena masalah verifikasi nomor induk kependudukan atau NIK.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto, menyatakan masalah verifikasi NIK pada PPDB online ini bukan kewenangannya.
"Kalau NIK bukan kita, itu masalah sama Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)," katanya, Senin (25/6/2018).
Bowo mengklaim tidak ada kesalahan dari sistem PPDB mengenai masalah NIK. Bagi warga yang mengalami kendala, Bowo hanya mengatakan posko pelayanan dan pengaduan PPDB di SMK Negeri 1 Jakarta Pusat dapat membantu.
"Di posko juga bisa bantu didaftarkan. Di sana ada orang Dukcapil juga, sekaligus bisa mengonfirmasi," ujarnya.
Dari wawancara terhadao beberapa warga di posko PPDB, isi aduan yang disampaikan berkaitan dengan NIK anak yang tidak terbaca ketika daftar PPDB online.
Salah satunya Wahyudi, 38 tahun, yang datang ke posko PPDB karena gagal mendaftarkan anaknya masuk sekolah dasar (SD) negeri lewat PPDB online. Anak Wahyudi merupakan alumnus salah satu lembaga pendidikan anak usia dini di Rawa Badak Selatan.
Setelah gagal daftar, Wahyudi mengatakan telah mendatangi kantor Suku Dinas Pencatatan Sipil untuk memastikan data anaknya. Data tersebut dinyatakan benar dan tercatat dalam sistem.
"Kata mereka, program PPBD yang bermasalah. Bingung juga saya," ucapnya.
Cerita serupa disampaikan Dewi, 43 tahun. Anaknya, alumnus SD Negeri 05 Petukangan Utara, tak bisa mendaftar ke sekolah menengah pertama (SMP) lantaran masalah NIK. Setelah di cek ke kantor kelurahan dan kecamatan, NIK milik anaknya juga dinyatakan tidak bermasalah.
"Terus suruh datang ke sini," tuturnya.
Menurut Asikin, 31 tahun, NIK anaknya disebut bermasalah karena tanggal keluarnya.
"Katanya KK-nya (kartu keluarga) harus minimal bulan satu (Januari 2018). Di atas itu enggak bisa," kata pria yang memiliki KK keluaran Mei 2018 itu.
"Saya cuma berharap tidak dipersulit. Kalau tidak bisa daftar, berarti anak saya harus sekolah di swasta," katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka posko PPDB online untuk melayani aduan atas pelayanan pendaftaran untuk SD. Posko yang dibuka hingga 21 Juli 2018 itu juga akan dibuka untuk aduan dari tingkat SMP dan SMA.