Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dishub DKI Memenangi Gugatan SPBU ‘Underpass’ Matraman

Kejati DKI Jakarta selaku jaksa pengacara negara untuk PT Jaya Kontruksi dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah memenangi perkara gugatan yang diajukan pihak stasiun pengisian bahan bakar umum di bawah underpass Matraman, Jakarta Pusat.
Kendaraan melaju saat uji coba open traffic pada hari pertama di jalur Lintas Bawah atau underpass Matraman, Jakarta, Selasa (10/4/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar
Kendaraan melaju saat uji coba open traffic pada hari pertama di jalur Lintas Bawah atau underpass Matraman, Jakarta, Selasa (10/4/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Kejati DKI Jakarta selaku jaksa pengacara negara untuk PT Jaya Kontruksi dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah memenangi perkara gugatan yang diajukan pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di bawah "underpass" Matraman, Jakarta Pusat.

Terkait dengan pelaksanaan pembangunan yang dianggap pekerjaan underpass itu dilakukan serampangan, sehingga banyak pengenda motor terjatuh serta penggugat UD, Nina Usman (SPBU), mengalami kerugian omzet usahanya.

"Majelis hakim yang menyidangkan perkara yang telah memakan waktu sekitar 8 bulan ini menolak gugatan penggugat seluruhnya dengan pertimbangan penggugat tidak dapat membuktikan, tidak adanya sosialisasi, dan pembangunan underpass yang serampangan yang telah membuat pengendara motor tergelincir," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi melalui siaran persnya yang diterima Antara, Senin (25/6/2018) malam.

Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kerugian yang dialami penggugat adalah alasan yang rasional, yang tidak hanya dialami oleh penggugat, tetapi juga dialami pelaku usaha lain.

Pembangunan’underpass’ adalah selaku perwujudan tugas pemerintah untuk kepentingan umum dalam rangka mengurangi kemacetan. Walaupun penggugat mengalami kerugian, hal tersebut haruslah diterima untuk kepentingan yang lebih besar yang sesuai dengan asas hukum yang menyatakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Berdasarkan uraian tersebut majelis hakim menilai penggugat tidak dapat membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat pertama, kedua, dan ketiga, katanya.

Kemenangan pihak Tergugat I, II, dan III yang diwakili JPN Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan wujud keberhasilan kejaksaan dalam melaksanakan pendampingan hukum (legal assistance) selain fungsi datun lainnya, yakni pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan audit hukum (legal audit).

"Yang juga tidak terlepas dari peran Tim Pengawalan dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati DKI yang mengawal dan mengamankan tujuh pembangunan underpass dan flyover sejak awal di wilayah DKI Jakarta," katanya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper