Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencopotan Pejabat DKI: KASN Bantah Berpolitik. Rekomendasi Terbuka Demi Transparansi

Surat rekomendasi KASN tentang pencopotan sejumlah pejabat di DKI disampaikan secara terbuka kepada publik. Hal itu menimbulkan dugaan Gubernur DKI Jakarta bahwa penyebaran rekomendasi kepada publik melalui rilis ke media masa bermuatan agenda politik.

Bisnis.com, JAKARTA -- Surat rekomendasi KASN tentang pencopotan sejumlah pejabat di DKI disampaikan secara terbuka kepada publik. Hal itu menimbulkan dugaan Gubernur DKI Jakarta bahwa penyebaran rekomendasi kepada publik melalui rilis ke media masa bermuatan agenda politik.

Terkait dugaan itu, komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan penjelasannya. Rekomendasai terbuka tersebut dimaksudkan KASN sebagai upaya untuk menerapkan prinsip transparansi.

Komisioner KASN I Made Suwandi, mengatakan tidak ada prosedur yang dilanggar oleh KASN dengan memberikan surat rekomendasi secara terbuka kepada publik. Hal ini untuk menegakkan tranparansi dan prinsip keterbukaan informasi publik.

"Kita tidak mungkin menutupi kepada pers, kan bisa dituntut karena menutupi informasi," kata Made Suwandi kepada Bisnis, Minggu (29/7/2018).

Dia menjelaskan bahwa rekomendasi bersifat terbuka ini telah ada di berbagai daerah lain seperti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, Pemkab Lampung Utara, dan lain-lain.

"Saya kira di tempat lain pun melakukan hal yang sama. Tempat lain seperti Gorontalo [rekomendasi KASN] masuk pemberitaan besar-besaran di sana. Akan tetapi menjadi biasa karena lokal, [sedangkan] di Jakarta karena barometer nasional jadi ramai," ungkapnya.

Menurut Made, surat rekomendasi ini juga telah ditembuskan kepada berbagai pemangku kepentingan lain. Adapun pemangku kepentingan yang dimaksud seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

KASN mencatat telah berkirim surat dengan Pemprov DKI sejak Juni 2018 lalu terkait pemberhentian sebanyak 3 pajabat seperti Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Agustino Darmawan, Kepala Dinas Pendidikan Sopan Ardianto, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Indrastuty Rosari Okita.

"Kasus 3 pnjabat pada Juni 2018 belum selesai, ini ada yang baru lagi, Juli, soal wali kota, bupati, dan lain-lain. Dari kasus wali kota ini wartawan mulai tanya-tanya [KASN], kita tidak bisa lagi [jawab satu per satu], jadi buat rilis agar informasi dan perkaranya jelas," jelas Made.

Terkait dugaan berpolitik, dia mengatakan bahwa KASN selalu berupaya menjadi lembaga netral dan independen. Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa tugas KASN hanya mematuhi peraturan dan perundangan yang telah ditetapkan. Bahkan, KASN tidak akan ikut campur soal urusan politik di Tanah Air dan tidak tunduk kepada hal tersebut.

"Silakan saja dinilai berpolitik, akan tetapi jelaskan di mananya kami berpolitik. Ini kan konsekuensi atas tindakan pejabat. Bisa populer, bisa tidak itu bukan urusan kami. Bagi kami karena sudah dimandatkan oleh Undang-undang [UU] untuk mengawasi sistem merit maka bila ada pelanggaran ya kita tegur," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper