Bisnis.com, JAKARTA -- Kepolisian memastikan akan menindak pengendara kendaraan roda empat yang melanggar aturan perluasan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta per 1 Agustus 2018 besok.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menjelaskan Kepolisian sudah rampung melakukan tahap sosialisasi ihwal aturan ganjil-genap tersebut kepada pengendara kendaraan roda empat hingga Selasa (31/7/2018).
Menurut Setyo, mulai besok 1 Agustus 2018 Kepolisian akan menindak seluruh pengendara kendaraan roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
"Mulai besok, jika ada pengendara melanggar sudah langsung ditilang. Hari ini ujicoba terakhir, 1 Agustus besok sudah mulai ada penindakan berupa tilang jika melanggar," tuturnya, Selasa (31/7/2018).
Menurutnya, aturan ganjil-genap tersebut merupakan hasil kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Kakorlantas Polri untuk membantu para atlit Asian Games 2018 sampai tepat waktu ke vanue. Dia optimistis aturan baru ganjil-genap itu bisa efektif dalam mendukung penyelenggaraan Asian Games 2018 di Indonesia.
"Tentunya hal ini dilakukan Polri dan Pemprov dalam rangka memperlancar lalu lintas para atlit agat bisa sampai venue dari penginapan dengan tepat waktu," katanya.