Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menegur pengelola Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan karena laporan warga terkait dugaan menjadi lokasi prostitusi dan peredaran narkoba.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengatakan bahwa telah mendapatkan laporan beberapa kali dari warga yang menduga ada praktik yang melanggar hukum di Apartemen Kalibata City. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kepolisian, dan pemangku kepentingan setempat akan memberikan teguran kepada pengelola apartemen.
"Kita ingin sampaikan kepada pemilik apartemen hati-hati dalam menyewakan tempatnya dan pastikan bahwa tidak ada narkoba dan prostitusi di lingkungan tempat mereka," kata Sandi, Rabu (8/8/2018).
Dia menunggu niat baik pihak pengelola apartemen untuk mengubah lingkungannya agar lebih tertib terhadap aturan. Sandi mengingatkan bila apartemen tersebut terbukti menjadi lokasi prostitusi dan peredaran narkoba sebenarnya yang paling rugi adalah pihak pengelola.
"Kalau ada narkoba dan prostitusi nanti harga properti di situ akan turun," ungkapnya.
Selain itu, Pemprov DKI dan kepolisian akan memberikan hukuman yang bisa membuat jera bila terbukti melanggar aturan terkait narkoba dan prostitusi. "Tentunya kita kerjasama dengan kepolisian, apapun sanksinya kita akan tegakan dengan tegas," ujarnya.
Seperti diketahui, mereka yang melakukan praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City terancam dikenakan Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 42 ini tertuang bahwa setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau dan tempat-tempat umum lainnya. Selain itu, setiap orang dilarang menjadi penjaja seks komersial dan memakai jasa penjaja seks komersial.