Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City, Polisi Amankan 32 Orang

Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)Polda Metro Jaya menindak pelaku prostitusi di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur.
Ilustrasi/kalibatacity.com
Ilustrasi/kalibatacity.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)Polda Metro Jaya menindak pelaku prostitusi di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur.

 "Pengungkapan ini dilakukan oleh tim khusus yang dipimpin operasinya dari Subdit Renakta pada 2 Agustus 2018 di Tower Flamboyan, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Ada 32 orang yang diamankan petugas," kata Wakil Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Sam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/8/2018).

 AKBP Ade menerangkan, lima dari 32 orang yang ditahan petugas masih berusia sekitar 16 tahun, atau di bawah umur

"Tiga anak berusia 16 tahun yang telah bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) selama dua tahun (di Kalibata City)," jelas Ade.

Pelanggan di Bawah Umur

 Tidak hanya itu, petugas juga menahan dua calon pelanggan yang masih di bawah umur (di bawah 18 tahun) saat penindakan pada awal Agustus lalu.

 "Dua laki-laki (di bawah umur) diamankan saat penindakan di TKP (tempat kejadian perkara). Mereka calon pelanggan. Saat ini kami masih mengembangkan terus kasus tersebut, karena dari 18 total tower di kompleks Apartemen Kalibata City, diduga lima diantaranya digunakan untuk praktik prostitusi," jelas Ade, seraya menambahkan, saat ini korban telah dititipkan di Rumah Perlindungan/Trauma Center (RPTC) Cipayung, Jakarta Timur.

Pascapenindakan, pihak Dit Reksrimum Polda Metro Jaya menetapkan satu perempuan berinisial R, dan dua laki-laki dengan inisial T alias O, dan SBR sebagai tersangka.

 "Mereka (tersangka) adalah agen marketing properti yang sesuai fakta di lapangan, ada puluhan unit yang mereka pasarkan di Apartemen Kalibata City. Tersangka ini menyediakan fasilitas yang memudahkan seseorang melakukan perbuatan cabul," kata Ade.

Hukuman Penjara

Alhasil, kepolisian pun menjerat tiga tersangka dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan, serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun.

Dua pasal tersebut mengatur perbuatan asusila dan hukuman untuk mucikari.

Dalam Pasal 296 disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja mengakibatkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

 Sementara itu, Pasal 506 KUHP menyebut barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita, dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

 Meski demikian, perwakilan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri menyatakan, jika nanti pihak penyidik berhasil membuktikan bahwa prostitusi anak dan dewasa itu bagian dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), maka ancaman hukumannya dapat lebih berat.

"Kami mengapresiasi hasil penindakan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya (terhadap kasus prostitusi anak). Jika kasus ini ada kaitannya dengan TPPO, maka polisi telah membebaskan korban dari aksi perbudakan modern. Nuansanya sama dengan para pahlawan dulu membebaskan rakyat Indonesia dari penjajah," kata Reza.

Di samping LPAI, pengumuman hasil penindakan tindak prostitusi anak di Kalibata City, Rabu turut dihadiri oleh Kasubdid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper