Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap bahwa lima dari 18 tower di kompleks Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, diduga terlibat tindak pidana prostitusi.
Pernyataan itu disampaikan olehWakil Direskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi saat mengumumkan hasil pengungkapan kasus prostitusi anak dan dewasa Kalibata City, di Polda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018).
"Dugaannya, lima dari 18 atau hampir sepertiga dari total tower di Apartemen Kalibata City digunakan untuk praktik prostitusi," kata AKBP Ade yang saat itu didampingi oleh Kepala Kasubdid Penmas Bidang Hubungan Masyarakat AKBP I Gede Nyeneng, dan perwakilan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Ai Maryati Solihah, dan Kepala Kasubdid Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Direksrimum AKBP Azhar Nugroho.
Informasi tersebut didapat saat tim khusus dari Sub Direktorat Renakta Direskrimum Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap aksi prostitusi di Tower Flamboyan Lantai 21 kamar milik AH di Apartemen Kalibata City pada pukul 23.00 WIB 2 Agustus 2018.
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan 32 orang yang terdiri atas 17 pekerja seks komersial, dan 15 pengguna jasa.
"Penindakan di Apartemen Kalibata City berlangsung pada 2 Agustus pukul 11 malam, tetapi laporannya baru dibuat pada pukul 2.00 WIB dinihari di Polda Metro Jaya," kata AKBP Azhar Nugroho yang memimpin operasi.
Di Bawah Umur
Dari 32 orang yang ditangkap, petugas menemukan lima anak-anak yang masih di bawah umur, atau usianya kurang dari 18 tahun.
"Dua anak laki-laki di bawah umur yang diamankan petugas itu calon pelanggan, sementara sisanya perempuan pekerja seks usianya masih sekitar 16 tahun," terang AKBP Ade saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018).
Pekerja seks anak itu mengaku telah bekerja sekitar dua tahun.
"Saat ini, korban, termasuk anak-anak yang diamankan telah dititipkan ke Rumah Perlindungan/Trauma Center (RPTC) milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur," tambahnya.
Modus Operandi
Ade menerangkan modus operandi dari praktik prostitusi di Kalibata City pada 2 Agustus itu adalah dengan menyediakan tempat untuk pencabulan dan persetubuhan untuk mendapat keuntungan.
Pascapenindakan, pihak Dit Reksrimum Polda Metro Jaya menetapkan satu orang perempuan berinisial R, dan dua orang laki-laki dengan inisial T alias O, dan SBR sebagai tersangka.
"Mereka (tersangka) adalah agen marketing properti yang sesuai fakta di lapangan, ada puluhan unit yang mereka pasarkan di Apartemen Kalibata City. Tersangka ini menyediakan fasilitas yang memudahkan seseorang melakukan perbuatan cabul," kata Ade.
Modus dari praktik prostitusi tersebut diawali dengan penawaran jasa "booking out" (BO) atau pemesanan pekerja seks komersial melalui aplikasi pengirim pesan BeeTalk dan WeChat oleh tersangka SBR. Menurut informasi dari Ade, SBR kerap berpura-pura sebagai perempuan untuk menarik pelanggan.
"SBR juga mengirimkan foto-foto dari pekerja seks komersial yang ditawarkan, berikut tarif dari harga Rp500 ribu sampai Rp1 juta," terang Ade.
Di saat pelanggan berminat, ia diminta oleh SBR untuk datang ke Tower Flamboyan Lt.21 Kamar AH di Apartemen Kalibata City. Saat itu, SBR mempertemukan pelanggan dengan pekerja seks yang dikehendaki. Jika transaksi selesai, SBR sebagai mucikari mendapat upah sebesar Rp50 ribu sekali transaksi.
"Petugas melakukan pengintaian (terhadap praktik prostitusi) di Tower Flamboyan selama dua minggu," jelas AKBP Azhar selepas jumpa pers.
Barang Bukti
Dalam penindakan 2 Agustus itu, Azhar menambahkan, pihak kepolisian telah menyita uang Rp1 juta dari G dan KH, kunci kamar AH dari A, tiga telepon seluler dari tersangka SBR, A, T alias O, dan bukti transfer, serta kondom bekas dari G dan KH.
Untuk tiga tersangka, polisi pun menjerat SBR, T, dan R dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan, serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun.Dua pasal tersebut mengatur perbuatan asusila dan hukuman untuk mucikari.
Dalam Pasal 296 disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Sementara itu, Pasal 506 KUHP menyebut barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita, dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.