Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politisi Nasdem: Ekonomi Jakarta Kurang Baik Kok Tarif Rusunawa Malah Naik?

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Bestari Barus mengkritik langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) seperti yang tertuang dalam Pergub 55/2018 tentang Penyesuaian Tarif Rusun.
Ilustrasi: Rusunawa Daan Mogot, Jakarta./Antara-Vitalis Yogi Trisna
Ilustrasi: Rusunawa Daan Mogot, Jakarta./Antara-Vitalis Yogi Trisna

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Bestari Barus mengkritik langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) seperti yang tertuang dalam Pergub 55/2018 tentang Penyesuaian Tarif Rusun.

Menurutnya, hal itu tidak seharusnya dilakukan lantaran bakal membebankan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Lho, ini gimana, ekonomi di Jakarta kan masih kurang baik. Kok tarif rusunawa malah dinaikkan? Ini pasti berdampak ke masyarakat kecil," katanya saat ditemui di gedung DPRD DKI, Selasa (14/8/2018).

Anggota Komisi D tersebut mengatakan Pemprov DKI seharusnya tidak menaikkan tarif rusunawa jika ingin mengejar target perolehan retribusi. Ketimbang menaikkan tarif sewa, Bestari menyarankan Anies untuk mencari sumber-sumber lain, misalnya menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) perumahan mewah di kawasan premium, misalnya di Menteng atau Pondok Indah.

Untuk itu, dia juga mempertanyakan latar belakang Dinas Perumahan DKI dan Badan Pajak dan Retribusi DkI menaikkan tarif rusunawa. Apalagi, saat ini masih ada tunggakan sebesar Rp35 miliar yang belum dibayar oleh penghuni rusun.

"Apakah ada kajian dan riset mendalam? Kemarin saja masih ada masalah tunggakan Rp35 miliar. Nanti kami panggil Dinas Perumahan untuk menjelaskan hal ini," ungkapnya.

Pergub 55/2018 dituliskan berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian.

Penyesuaian tarif tidak hanya diberlakukan untuk masyarakat umum, tetapi masyarakat terprogram. Seperti diketahui salah satu kriteri masyarakat terprogram yakni warga terdampak proyek normalisasi kali dan sungai yang dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya.

Tarif rusunawa yang dinaikkan oleh Anies yakni Sukapura, Penjaringan, Tambora IV, Tambora III, Flamboyan/Bulak Wadon, Cipinang Muara, Pulo Jahe, dan Tipar Cakung. Kemudian juga rusunawa Tambora I dan II, Pondok Bambu, Jatirawasari, Karang Anyar, Marunda, Kapuk Muara, Cakung Barat, Pinus Elok, dan Pulogebang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper