Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) I resmi membuka pendaftaran tahap pertama untuk calon penghuni Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dikutip melalui akun instagram dinasperumahan.jakarta, pendaftaran Rusunawa dibuka secara daring melalui sistem informasi hunian milik Pemprov DKI, yakni Sistem Informasi Rumah dan Permukiman (SIRUKIM).
Dalam tahap awal ini, kuota pendaftaran dibatasi hanya untuk 200 calon penghuni. Masyarakat yang ingin mendaftar diimbau untuk segera mengakses portal resmi dan memastikan seluruh persyaratan administratif telah lengkap sebelum mengajukan permohonan.
Rusunawa Jagakarsa dirancang sebagai hunian vertikal yang nyaman dan layak huni dengan fasilitas standar. Fasilitas yang dimaksud mulai dari tipe unit dengan dua kamar tidur, satu kamar mandi, ruang tamu, dapur, dan balkon pribadi.
Unit-unit ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki hunian tetap di wilayah DKI Jakarta.
Pihak UPRS I menegaskan bahwa hanya pendaftar yang memenuhi kriteria dan melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang akan diproses lebih lanjut.
Syarat Pendaftaran Rusunawa Jagakarsa
Berikut persyaratan lengkap untuk mendaftar sebagai penghuni Rusunawa Jagakarsa:
1. Pemohon merupakan kepala keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga dan berusia maksimal 55 tahun pada saat mendaftar.
2. Melampirkan fotokopi E-KTP Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga, dan NPWP.
3. Melampirkan formulir PM-1 dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa pemohon belum memiliki rumah.
4. Penghasilan rumah tangga pemohon harus berada dalam kisaran Rp2.600.000 hingga Rp7.400.000 per bulan.
5. Menyertakan slip gaji atau surat keterangan penghasilan keluarga yang ditandatangani di atas materai serta diketahui oleh Ketua RT dan RW setempat.
6. Menyediakan 4 lembar pas foto ukuran 3x4 dan 1 lembar pas foto ukuran 4x6.
7. Calon penghuni wajib memiliki rekening di Bank DKI.
8. Wajib menyertakan SKCK yang masih berlaku sebagai bukti berkelakuan baik.
9. Melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi berwenang.
10. Pemohon harus lolos verifikasi administrasi kependudukan dan kepemilikan aset melalui sistem yang berlaku.
11. Wajib menyertakan surat keterangan sehat fisik dan mental dari Unit Layanan Kesehatan Pemerintah.
12. Bersedia memberikan uang jaminan sebesar tiga kali biaya sewa bulanan.
Baca Juga
Dengan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, warga DKI Jakarta berkesempatan untuk menempati unit di Rusunawa Jagakarsa, yang disiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah menyediakan hunian layak dan terjangkau.
Adapun informasi lengkap mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, serta ketentuan hunian dapat diakses melalui infografis yang disediakan di laman resmi SIRUKIM.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, masyarakat juga dapat menghubungi UPRS I melalui nomor kontak layanan di +62 813-8960-0580.