Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aher Bisa Jadi Wagub DKI, Tapi Ada Pelanggaran Etika Politik

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menjelaskan, usulan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menjadi Wakil Gubernur DKI yang sekarang kosong setelah ditinggalkan Sandiaga Uno merupakan hak partai pengusung.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan/Antara
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menjelaskan, usulan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menjadi Wakil Gubernur DKI yang sekarang kosong setelah ditinggalkan Sandiaga Uno merupakan hak partai pengusung.  

"Itu hak partai politik yang menjadi partai pengusung sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Ayat (2) UU 10 Tahun 2016. UU tidak atur nama orang," kata Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/8/2018).

Menurut dia, dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah mengatur baik dalam Ayat (1) maupun Ayat (2) yakni posisi Wakil Gubernur DKI yang mengundurkan diri pengisiannya melalui mekanisme DPRD DKI sesuai usulan partai politik atau gabungan partai pengusung. Dia  mengatakan, usulan Aher untuk menjabat Wagub DKI Jakarta yang mengalami kekosongan tidak masalah, namun ada pelanggaran etika politik

"Memang kelihatan tidak masalah, secara normatif memang tampaknya tidak eksplisit tapi ada pelanggaran etika politik," kata Bahtiar.

Namun, lanjut dia, dalam pembahasan Undang-Undang tersebut pada intinya kepala daerah tidak boleh turun jabatan sebagaimana yang diatur di Pasal 7 Ayat (2) huruf n dan huruf o UU Pilkada.

"Masa yang secara etika politik misalnya dilarang mau tetap diperjuangkan. Kan dapat sanksi moral nanti partainya, kasihan partainya. Tapi saya bukan soal orang ya, ini dalam fatsun pada saat UU ini dibahas dan semua partai yang ada di Senayan kan ikut membahasnya.  Itu semangat intinya tidak boleh turun jabatan, semangat filosofinya begitu," paparnya.

Mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada diatur bahwa dalam hal Wakil Gubernur DKI berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Kemudian, Pasal 176 Ayat (2) diatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur DKI kepada DPRD DKI melalui Gubernur DKI untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya, Sandiaga Uno mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI karena maju menjadi bakal calon Wakil Presiden RI mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu Presiden 2019.

Kemudian, muncul nama mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) yang disiapkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menjadi Wakil Gubernur DKI menggantikan Sandi. Bahkan, Aher mundur atau mencabut berkas sebagai calon anggota legislatif dari PKS untuk Pemilu 2019.

Anies Baswedan-Sandi menang dalam pertarungan Pilkada DKI 2017 diusung oleh dua partai politik yakni Partai Gerindra dan PKS. Sehingga, dua partai tersebut berhak untuk mengusulkan nama pengganti Sandi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper