Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Keluarkan Dua Rekomendasi LRT Jakarta

PT Jakarta Propertindo selaku kontraktor kereta ringan (light rail transit/LRT) DKI Jakarta berhasil memeroleh dua rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.
Light Rail Transit (LRT)/JIBI-Arif Budisusilo
Light Rail Transit (LRT)/JIBI-Arif Budisusilo

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jakarta Propertindo selaku kontraktor kereta ringan (light rail transit/LRT) DKI Jakarta berhasil memeroleh dua rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.

Corporate Secretary PT Jakpro Hani Sumarno mengatakan rekomendasi tersebut diterbitkanpada Selasa (21/8/2018).

"Rekomendasi teknis ini menandai kesiapan LRT Jakarta menerima izin uji coba operasi dari Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan," katanya seperti dikutip dalam siaran pers, Rabu (22/8/2018).

Rekomendasi teknis tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 35/SRT/K3/DJKA/VIII/2018 yang ditandatangani Direktur Prasarana Perkeretaapian.

Dalam surat disebutkan bahwa penyampaian rekomendasi teknis merujuk pada Surat Direktur Utama Jakpro perihal Permohonan Rekomendasi Uji Operasi Prasarana dan Sarana LRT.

Hani menambahkan terlampir juga surat dari Kepala Balai Pengujian Perkeretaapian tertanggal 14 Agustus perihal Penyampaian Hasil Pengujian Jalur dan Bangunan (Section 1 – Section 5a, Emplasemen dan Wesel) LRT.

Ada dua rekomendasi Teknis yang diterima oleh LRT Jakarta.  Pertama, rekomendasi  teknis dalam rangka uji coba pengoperasian prasarana perkeretaapian fasilitas operasi LRT Jakarta dengan rute stasiun Velodrome hingga sasiun Kelapa Gading Mall.

Kedua, rekomendasi teknis prasarana perkeretaapian jalur ganda layang (Elevated) dan bangunan LRT Jakarta antara stasiun Velodrome-stasiun Kelapa Gading Mall.

"Rekomendasi pertama dengan Nomor Surat 26/RKT/K3/DJKA/VIII/2018 dikeluarkan berdasarkan pertimbangan 36 dokumen," ungkapnya.

Hani menuturkan dokumen teknis tersesebut terdapat lima ketentuan dalam rangka uji coba peroperasian, diantaranya prasarana perkeretaapian fasilitas operasi kereta api berupa instalasi listrik third rail, gardu traksi Kelapa Gading Boulevard, gardu traksi Pulomas dan gardu traksi Velodrome dinyatakan dapat dioperasikan secara fungsional.

Adapun, rekomendasi teknis kedua dengan Surat Nomor 27/RKT/K3/DJKA/VIII/2018 diterbitkan berdasarkan pertimbangan 34 dokumen.

"Dari dokumen-dokumen tersebut disimpulkan prasarana perkeretaapian berupa jalur ganda layang (elevated) LRT Jakarta antara Stasiun Velodrome-Stasiun Kelapa Gading Mall section 1 s/d 5a sepanjang 4,7 km tersebut dinyatakan laik untuk dioperasikan secara fungsional," jelasnya.

Dalam rangka keperluan uji coba, maka prasarana LRT berupa jalur dan Bangunan, direkomendasi dapat dioperasikan secara terbatas selama 30 hari kalender dimulai tanggal 21 Agustus sampai 20 September 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper