Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lima Pimpinan DPRD DKI Hadiri Paripurna Pemberhentian Sandiaga Uno

DPRD DKI akhirnya menggelar rapat paripurna pemberhentian mantan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) dan Sandiaga Uno (kiri) menunjukkan surat pengunduran diri Sandiaga sebagai Wagub DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/8/2018)./ANTARA-Galih Pradipta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) dan Sandiaga Uno (kiri) menunjukkan surat pengunduran diri Sandiaga sebagai Wagub DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/8/2018)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA -- DPRD DKI akhirnya menggelar rapat paripurna pemberhentian mantan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno.

Rapat tersebut digelar pada Senin (27/8/2018) pukul 14.30 wib atau telat 30 menit dari jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DKI Jakarta.

"Hari ini kami selenggarakan rapat paripurna pemberhentian sandiaga salahuddin Uno dari kursi Wagub DKI masa jabatan 2017-2022. Dengan ini, saya buka dan saya nyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI, Senin (27/8/2018).

Berdasarkan pantauan Bisnis, lima pimpinan legislatif menduduki masing-masing kursi ruang paripurna DPRD DKI. Kelima pimpinan tersebut yaitu Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mochammad Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS Triwisaksana, Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PPP Abraham Lunggana, dan Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Demokrat Ferrial Sofyan.

Selain itu, hadir pula Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekretaris Daerah DKI Saefullah, belasan pejabat eselon IIm, serta anggota DPRD DKI dari berbagai fraksi.

Pras, sapaan akrabnya mengatakan rapat paripurna pemberhentian Sandi merupakan imbas dari pencalonan dia sebagai Cawapres 2019. Sandi, lanjutnya, telah membuat surat berhenti dari masa jabatan sejak 9 Agustus 2018. Gubernur Anies pun telah menindaklanjuti dengan berkirim surat kepada dirinya.

Berdasarkan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah proses pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh DPRD DKI dalam rapat paripurna.

"Surat tersebut selanjutnya siusulkan ke Presiden," ungkapnya.

Akhirnya, pada 21 agustus Bamus menetapkan jadwal rapat paripurna. Setelah ini, Pras langsung meminta Sandi untuk membacakan pidato pemberhentiannya secara langsung.

"Kepada saudara mantan Wakil Gubernur kami persilakan," kata Pras.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper