Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi sinyal positif pada delapan Badan Usaha Milik Daerah yang sedang mengajukan penyertaan modal daerah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menampik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memerlukan penyertaan modal daerah (PMD).
Hal ini berbanding terbalik dengan dengan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang menghapus PMD dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Ketika itu, Anies mendorong agar BUMD tidak bergantung terhadap PMD. Dia mengimbau agar BUMD DKI dapat menjalankan bisnisnya secara mandiri.
Mantan menteri pendidikan tersebut enggan berkomentar terkait perubahan sikap ini. Dia menambahkan PMD tetap diperlukan agar BUMD dapat membantu program pembangunan pemerintah.
"Yang ingin dilakukan di sini adalah fungsi pengembangannya, kata Anies, Kamis (30/8/2018).
Menurutnya, proyek pembangunan di Jakarta memiliki dua tujuan, yakni komersial dan untuk kepentingan bersama. Dia ingin agar proyek pembangunan untuk kepentingan bersama ini dapat terealisasi secepatnya, meski memerlukan PMD.
"Arahnya dua kegiatan. Pertama, kegiatan yang sifatnya komersil didorong lebih kepada investasi. Kedua, yang berorientasi pada pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kemudian menggunakan dana dari APBD," jelasnya.
Seperti diketahui, delapan BUMD DKI mengajukan PMD dalam APBD-Perubahan (APBD-P) 2018.
Adapun delapan BUMD tersebut, yakni PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Tjipinang Food Station, PT Pembangunan Sarana Jaya, PAM Jaya, PD PAL Jaya, PD Dharma Jaya, dan PD Pasar Jaya.
Anggaran yang diusulkan oleh delapan BUMD ini mencapai sekitar Rp11 triliun. Lebih lanjut, pengajuan PMD saat ini sedang dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI.