Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta mengukuhkan Panitia Bulan Dana PMI yang bertujuan menggalang bantuan untuk kepentingan bersama.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengukuhkan panitia tersebut di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2018). Kegiatan ini akan berlangsung mulai tanggal 1 September sampai dengan 30 November 2018. Penggalangan dana ini diketuai oleh Catur Laswanto Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta.
Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta 2018 merupakan salah satu sumber penghimpunan dana sosial dari masyarakat untuk mendukung berbagai kegiatan PMI di Ibu Kota.
Oleh karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) DKI telah menerbitkan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang/Barang sejak 6 Agustus 2018.
Dana yang terkumpul tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam berbagai bentuk pelayanan antara lain kegiatan bakti sosial, pelayanan dapur umum dan evakuasi untuk korban bencana.
Selain itu, dana ini digunakan untuk pembinaan generasi muda melalui wadah PMR (Palang Merah Remaja), pembinaan kader Sukarelawan, pembinaan tenaga Pelatih dan Guru Pembina PMR, pelayanan Ambulans, pelayanan pemulihan hubungan keluarga, dan operasional.
“Tahun lalu berhasil mendapatan Rp15,1 miliar. Harapannya tahun ini bisa lebih tinggi, minimal peningkatannya 20%. Kita juga berharap bisa lebih banyak lagi terobosan-terobosan baru di dalam menggalang dana dari masyarakat," kata Anies, Jumat (31/8/2018).
Dia mengimbau pengelolaan sumber dana agar berpedoman pada prinsip akuntabilitas dan transparansi. Panitia harus menyampaikan laporan hasil yang dicapai secara terbuka kepada masyarakat.
Anies juga mendorong agar PMI menggunakan cara inovatif untuk menggalang bantuan. Dia mencontohkan penggalangan dana dapat memanfaatkan perhelatan turnamen olah raga, gala dinner dalam bentuk malam dana, konser musik, event promosi atau pameran, dan lain-lain.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan tertulis pendanaan PMI diperoleh dari masyarakat dan tidak mengikat.
UU ini juga menulis bahwa pendanaan PMI bisa diperoleh dari anggaran pemerintah pusat atau daerah.