Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASN Beri Anies Tenggat Seminggu untuk Taati Rekomendasi

Komisi Aparatur Sipil Negara memberikan tengat waktu hingga satu pekan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengikuti rekomendasi. 
Ketua KASN Sofian Effendi/Antara
Ketua KASN Sofian Effendi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara memberikan tengat waktu hingga satu pekan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengikuti rekomendasi. 

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengatakan bahwa seluruh rekomendasi KASN belum terlaksana oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dengan demikian, dia mengimbau Pemprov DKI untuk segera mematuhi rekomendasi KASN. 

"Kami masih menjembatani ini [dengan memberikan waktu satu pekan] supaya selesai urusan ini," kata Sofian, Kamis (6/9/2018).

Dia menyatakan bila rekomendasi tersebut tidak dihormati oleh Pemprov DKI maka KASN akan memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo secara langsung.

Teknis pelaporan kepada Presiden tersebut telah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 33 UU ini tertulis KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang dalam hal ini Pemprov DKI yang melanggar sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, KASN telah memberikan sebanyak empat rekomendasi kepada Pemprov DKI terkait perombakan jabatan yang terjadi pada Juli lalu kepada wali kota, bupati, dan pejabat eselon II. Poin terpenting dalam rekomendasi tersebut, yakni mengembalikan jabatan pegawai negeri sipil (PNS) yang terkena pencopotan kepada posisi semula atau setara. KASN menilai ada pelanggaran sistem merit seperti yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Menurutnya, beberapa yang terkena perombakan ini merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi yang masa pensiunnya adalah 60 tahun kemudian dipensiunkan sebelum batas usia itu. "Enggak boleh PNS itu diberhentikan sebelum usia pensiun kalau bukan karena kesalahan mayor [besar]. Apa alasan mayor itu? Itu yang enggak ada, belum bisa diberikan [Pemprov DKI]," katanya.

Sementara itu, dia mengapresiasi Pemprov DKI yang telah mengembalikan beberapa orang ke jabatan setara. "Ada yang diberikan jabatan baru yang setingkat kalau enggak salah dua orang, ada enam orang yang terima diberhentikan karena ikut ke politik," imbuhnya. 

Namun, dia menambahkan sebagian lain pejabat yang terkena perombakan belum mendapat kejelasan. Dia berharap Pemprov DKI segera menindaklanjuti nasib sisa pejabat yang dirombak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper