Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Putuskan Eks Koruptor Boleh "Nyaleg", Taufik Gerindra: Alhamdulillah!  

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohammad Taufik bersyukur atas dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai bakal calon anggota legislatif.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik./Antara
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohammad Taufik bersyukur atas dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai bakal calon anggota legislatif.
 
"Alhamdulillah, kalau sudah ada putusan," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Jumat (14/9/2018).
 
Taufik mengatakan dengan adanya putusan tersebut dirinya semakin mantap untuk menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) dari Gerindra pada Pileg 2019. 
 
Meski demikian, dia belum tahu apakah akan mencabut laporan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sudah pernah dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. 
 
"Itu nanti saya bicarakan dengan pengacara. Sekali nyaleg, tetap nyaleg dong," ungkap Taufik. 
 
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyampaikan sidang putusan tersebut dilakukan pada Kamis (13/9) malam.
 
“Dikabulkan permohonannya, [meminta] dikembalikan kepada undang-undang,” terangnya saat dihubungi wartawan, Jumat (14/9).

Suhadi menjelaskan majelis hakim mengabulkan gugatan pemohon karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam beleid tersebut tidak tercantum bahwa mantan koruptor dilarang maju menjadi calon legislatif (caleg).

Selain itu, PKPU 20/2018 dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIV/2016 yang membolehkan mantan narapidana menjadi caleg sepanjang telah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya adalah mantan terpidana.

Pasal 4 PKPU 20/2018 menyebutkan partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Lalu, pada pasal 6 dicantumkan bahwa pimpinan partai politik (parpol) sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas tidak akan mencalonkan tiga eks terpidana itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper