Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bogor Larang Penyediaan Kantong Plastik Belanja per 1 Desember

Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menjadi daerah keempat di Indonesia yang mengeluarkan kebijakan larangan penyediaan kantong plastik di seluruh pusat perbelanjaan modern, mulai 1 Desember 2018.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 25 September 2018  |  12:58 WIB
Bogor Larang Penyediaan Kantong Plastik Belanja per 1 Desember

Bisnis.com, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menjadi daerah keempat di Indonesia yang mengeluarkan kebijakan larangan penyediaan kantong plastik di seluruh pusat perbelanjaan modern, mulai 1 Desember 2018.

Ketua Komunitas Peduli Ciliwung (KPC) Een Irawan Putra kepada Antara di Bogor, Selasa (25/9/2018), mengatakan, mendukung kebijakan tersebut mengingat Indonesia umumnya sudah darurat sampah plastik.

"Sudah saatnya kebiasaan lama yang selalu menggunakan plastik sekali pakai dihentikan," kata Een.

Ia mengatakan, kebijakan larangan penyediaan kantung plastik ini seharusnya tidak dibuat di level daerah, tetapi negara, karena sudah banyak negara yang melarang penggunaan plastik.

Secara global tercatat sudah ada 16 negara dan kota yang memiliki kebijakan larangan penggunaan plastik yakni Kenya (Afrika), Vanuatu (Afrika), Inggris, Taiwan, Zimbabwe, Montreal (Kanada), Malibu (AS), Seatle (AS), Australia, Kanada, Humberg (Jerman), Prancis, New Delhi (India), Moroko, Rwanda, dan New York AS).

Menurutnya, larangan ini membutuhkan dukungan dengan edukasi dan solusi yang dilakukan secara terus menerus agar masyarakat memahami dengan benar kebijakan larangan tersebut.

"Masyarakat juga tahu dampak buruk plastik bagi lingkungan," katanya.

Ia menambahkan, jika kebijakan tersebut dijalankan dengan benar, akan membantu penghematan pelaku usaha dalam menyediakan plastik dan tentunya membantu menyelamatkan lingkungan.

Kepala Bidang Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Mochamad Ade Nugraha mengatakan, kebijakan ini memiliki landan hukum yakni Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

"Kami berkeyakinan dengan kebijakan ini bisa mengurangi timbunan sampah plastik di tempat penampungan sampah," kata Ade.

Ia mengatakan, sebelum berlaku uji coba, DLH melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun pengelola ritel yang ada di Kota Bogor.

Sosialisasi dijadwalkan setiap Sabtu dan Minggu mendatangi pusat perbelanjaan secara bergantian, memberikan sosialisasi dengan durasi 1,5 jam.

"Kami juga sosialisasikan di Taman Ekspresi dengan memberikan penjelasan ke masyarakat sekaligus kami berikan kantong pengganti," katanya.

Ade mengatakan, berdasarkan fakta yang ada, Indonesia menjadi negara dengan penyumbang sampah plastik ke lautan terbanyak kedua setelah China. Di Kota Bogor tumbuhan sampah mencapai 700 ton per hari dengan jumlah sampah plastik yang diperkirakan bisa mencapai 100 ton per hari.

Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat sampah plastik butuh waktu 200 tahun sampai dengan 1.000 tahun untuk terurai.

"Ini bisa sangat membahayakan lingkungan kota jika penggunaanya tidak dikurangi," katanya.

Ade menambahkan, kebijakan ini tidak sekedar program saja, sudah memiliki dasar hukum yang diharapkan masyarakat bisa turut serta mendukung pengurangan penggunaan kantong plastik dengan kesadaran sendiri.

Karena dengan ini, lanjutnya, akan berdampak pada berkurangnya jumlah timbunan sampah plastik demi menjaga lingkungan hidup tetap lestari tidak tercemar sampah plastik.

"Kota Bogor akan menjadi kota keempat yg melakukan pelarangan penggunaan kantong plastik setelah Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan dan Kota Bandung," kata Ade.

Pada 2016 Pemerintah Kota Bogor juga melaksanakan uji coba pengurangan kantong plastik lewat kebijakan plastik berbayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bogor Kantong Plastik Berbayar

Sumber : Antara

Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top