Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta selesai secepatnya.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini terkait Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkirakan Raperda ini dapat selesai akhir tahun atau pada 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa keputusan untuk mencabut izin prinsip tidak akan batal. Dengan demikian, komitmen untuk menyetop reklamasi akan terus berjalan.
Dampak dari kebijakan tersebut, Pemprov DKI harus segera menentukan nasib sebanyak 17 pulau ini secepatnya.
Agar komitmen ini tercapai, Pemprov DKI sedang menyusun Raperda melalui kajian dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura), Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pesisir, dan dinas lain yang terkait.
Baca Juga
Adapun langkah pertama untuk menjegal reklamasi ini berlanjut Anies telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub).
"Jadi sekarang sudah ada Pergub tentang [reklamasi], nanti revisi dulu Pergubnya sambil Perda disiapkan," kata Anies, Kamis (27/9/2018).
Salah satu Pergub yang dimaksud, yaitu Pergub Nomor 121 tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dalam Pergub tersebut mengatur 17 pulau dengan penamaan Pulau A--Q.
"Kalau revisi Pergub mungkin enggak terlalu lama. Akan tetapi kalau Perda harus masuk di dalam badan legislasi [Baleg], harus berproses itu perlu waktu dengan DPRD. Jadi jadwalnya belum bisa ditentukan."