Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai Rancangan Peraturan Daerah harus tersusun secara hati-hati karena memiliki dampak untuk jangka panjang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berupaya agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dapat segera tersusun.
Kendati Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berupaya agar Raperda ini cepat terselesaikan. Namun, Anies menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini tidak boleh terburu-buru sehingga menyebabkan dasar hukum terkait penyetopan reklamasi menjadi tak matang.
“Harapannya ini bisa selesai cepat, akan tetapi kita tidak ingin tanggung, karena sekali menjadi Peraturan Daerah [Perda] dia akan punya efek jangka panjang yang besar. Kita tidak ingin sekedar merancang untuk satu atau dua tahun, kita ingin merancang untuk dekade ke depan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).
Dalam Raperda ini akan menunjukkan road map terkait tata kelola ruang dan zonasi di sekitar pesisir utara Jakarta. "Di sana ada pemukiman nelayan, kawasan industri, pelabuhan, macam-macam, penataan ini sedang kita review. Sesudah itu, kita membuat peta baru untuk kawasan pesisir dari peta baru ini nanti diterjemahkan dalam pasal-pasal," ungkapnya.
Sementara itu, dia tetap berkeyakinan bahwa penyetopan reklamasi ini telah melalui pertimbangan yang panjang. Pertimbangan ini tidak hanya terkait janji kampanye ketika pemilihan gubernur (Pilgub) lalu. Namun, tersangkut dengan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat reklamasi ini.
Sebelumnya, Pemprov DKI akan mengambil langkah awal untuk menjegal reklamsi ini dengan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dalam Pergub tersebut mengatur 17 pulau dengan penamaan Pulau A--Q.
“Jadi sekarang sudah ada Pergub tentang [reklamasi], nanti revisi dulu Pergubnya sambil Perda disiapkan. Kalau revisi Pergub mungkin enggak terlalu lama. Akan tetapi, kalau Perda harus masuk di dalam badan legislasi [Baleg], harus berproses itu perlu waktu dengan DPRD. Jadi jadwalnya belum bisa ditentukan," kata Anies.