Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank DKI Serap Rp3,68 Triliun dari Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Bank DKI mencatat telah menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2/PBB) senilai Rp3,68 triliun hingga pertengahan September 2018.
Aktivitas di salah satu cabang Bank DKI/Bisnis.com
Aktivitas di salah satu cabang Bank DKI/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Bank DKI mencatat telah menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2/PBB) senilai Rp3,68 triliun hingga pertengahan September 2018.

Coorporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan pendapatan penerimaan PBB dari warga Jakarta.

Adapun berbagai inovasi ini seperti memudahkan pembayaran PBB melalui aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile.

“Pada aplikasi JakOne Mobile, wajib pajak hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak [NOP] serta tahun pajak yang akan dibayar,” kata Zulfarshah dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (28/9/2018).

Adapun untuk meningkatkan animo masyarakat, Bank DKI memberikan hadiah sebanyak lima unit sepeda motor secara gratis kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta melalui JakOne Mobile.

Selain itu, untuk mendapatkan hadiah ini peserta juga harus melakukan banyak transaksi melalui JakOne Mobile.

Bank DKI mencatat terjadi peningkatan signifikan terhadap pembayaran PBB selama tiga bulan terakhir pada Juli--September 2018.

"Pada tiga bulan terakhir, Bank DKI telah menerima pembayaran PBB mencapai Rp3,15 triliun melalui channel Bank DKI, termasuk JakOne Mobile, kerjasama e-commerce dan ATM,” sebutnya.

Menurutnya, hal ini merupakan respons positif wajib pajak terhadap berbagai upaya yang telah dilakukan Bank DKI. Lebih lanjut, Bank DKI akan melakukan sistem jemput bola ke titik-titik strategis Jakarta melalui mobile branch Bank DKI.

“Bank DKI juga memberikan tambahan jam layanan khusus pembayaran PBB P-2 pada tanggal 14 September 2018 hingga pukul 22.00 WIB,” tuturnya.

Selain menerima pembayaran PBB, Bank DKI juga dapat menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui JakOne Mobile.

Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar melalui JakOne Mobile. Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB sesuai dengan rincian jumlah nominal PKB yang tertera.

Wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran PKB melalui fitur scan to pay pada QR Code yang tersedia di kasir pembayaran Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) DKI Jakarta melalui JakOne Mobile.

Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI.

Sementara itu, guna memperkuat bisnis di sektor keuangan berbasis digital, Bank DKI menyediakan aplikasi Cash Management System (CMS) untuk sektor korporasi dan instansi. CMS ini merupakan layanan perbankan berbasis internet dalam melakukan monitoring dan transaksi keuangan secara realtimedan online.

“Sarana CMS juga digunakan untuk mendukung transaksi di sekitar 2.000 sekolah di Jakarta yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah [BOS] dan Bantuan Operasional Pendidikan [BOP] dengan sistem CMS SIAP [Sistem Informasi Akuntabilitas Pendidikan] BOS-BOP," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper