Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya telah menilang 60.253 pengendara pada hari Ke-8 pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2018 di wilayah DKI Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Argo Yuwono mengemukakan angka tersebut menurun sebesar 21% atau 16.452 pengendara jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2017. Tahun lalu, 76.705 pengendara ditilang pada hari ke-8 operasi Zebra 2017.
"Pada hari ke-8 Operasi Zebra Jaya 2018 atau pada 6 November 2018, ada 60.253 kendaraan yang sudah kami tindak berupa tilang," tutur Argo, Rabu (7/11/2018).
Argo menjelaskan dari 60.253 pengendara yang ditilang, disita 26.116 Surat Izin Mengemudi dan 33.955 Surat Tanda Nomor Kendaraan. Selain itu, 182 kendaraan ditahan karena tidak memiliki SIM maupun STNK pada saat pengendaranya ditilang.
Tilang paling banyak dikenakan kepada pengendara kendaraan roda dua, berjumlah 39.173 kasus, sedangkan tilang terhadap pengendara kendaraan roda empat sebanyak 16.515 kasus. Sementara itu, pengemudi bus yang ditilang mencapai 746 kasus, pengemudi truk 3.819 kasus.
"Kami tidak hanya menindak, melainkan juga melakukan teguran kepada pengendara. Ada 10.184 pengendara yang sudah kami tegur selama Operasi Zebra Jaya ini berlangsung," kata Argo.