Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hapus Sanksi Administrasi, Ini Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat

Pemprov DKI menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), dan pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai hari 15 November-15 Desember 2018.
Samsat Jakarta Pusat/Antara
Samsat Jakarta Pusat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Pemprov DKI menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), dan pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai hari 15 November-15 Desember 2018.

Kepala Unit Samsat Jakarta Barat Elling Hartono membenarkan program tersebut. Dia juga meminta pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program pemutihan denda dan melunasi tunggakan di kantor Samsat di masing-masing wilayah.

“Benar, ada program pemutihan denda pajak mulai hari ini hingga 15 Desember atau periodenya satu bulan. Namun, penghapusan hanya berlaku bagi tunggakan pajak mulai 2013 hingga 2017,” ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Kamis (15/11/2018).

Dia mengungkapkan jika ingin mengikuti penawaran ini, pemilik kendaraan cukup membayawa persyaratan seperti saat mereka ingin melunasi pajak atau memperpanjang Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Pertama, siapkan KTP sesuai dengan nama yang tertera di STNK. Kemudian, warga jangan lupa untuk membawa bukti kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Terkhir, STNK asli yang nantinya akan dicap oleh petugas Samsat.

“Intinya, tidak ada persyaratan khusus. Semua syaratnya sama seperti perpanjangan biasa. Nanti, dendanya akan dipotong secara otomatis,” ungkapnya.

Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan penghapusan sanksi administrasi terhadap tiga jenis pajak tersebut tertuang dalam keputusan Plt Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 2351 Tahun 2018.

Faisal juga menambahkan dengan program penghapusan sanksi pajak ini bisa memberikan kemudahan dan juga meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak di DKI Jakarta.

Untuk pelayanan penghapusan denda PKB dan BBN-KB dapat dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Kemudian untuk pelayanan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dapat dilakukan di seluruh tempat pembayaran, baik bank maupun ATM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper