Bisnis.com, JAKARTA- Sekda DKI Jakarta Saefullah menjamin PT Jakpro bisa mengembalikan dana (Penyertaan Modal Daerah) PMD sebesar Rp 650 miliar, yang rencananya akan diinvestigasi oleh DPRD DKI Jakarta melalui pansus.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mempertanyakan dana PMD sebesar Rp650 miliar PT Jakpro yang batal digunakan untuk membeli 49% saham PT Astratel Nusantara milik PT PAM Lyonnaise Jaya pada tahun 2013, dan digunakan untuk mendanai proyek lain
Menurut Saefullah, Dirut PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto dalam rapat di DPRD DKI Jakarta mengatakan bahwa dana PMD tersebut masih ada dan tinggal menunggu waktu untuk dikembalikan.
"Kembalikannya harus ada keputusan Gubernur, keputusannya sedang diproses," kata Saefullah selepas pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019 dengan DPRD DKI Jakarta.
Untuk diketahui, pada Kamis (15/11/2018) Dwi menyatakan bahwa akuisisi PT PAM Lyonnaise Jaya memang tidak terealisasi sehingga dana PMD tersebut direalokasi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2015.
Ketika ditanya tentang hal tersebut, Saefullah mengaku harus mengecek terlebih dahulu karena masih belum menjabat sebagai Sekda DKI Jakarta.
Saefullah menambahkan bahwa hal ini perlu dijadikan sebagai pelajaran. "Penyertaan modal itu harus ada analisis investasinya. Betul-betul dilakukan. Ini untuk apa itu untuk apa dikaji harus jelas," tutur Saefullah.