Bisnis.com, JAKARTA–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengaudit keputusan gubernur (Kepgub) penutupan Jalan MHT Kampung Baru, Jakarta Timur.
Hal ini dikatakan Anies pada Kamis (22/11/2018) di Balai Kota. "Sudah saya tugaskan inspektorat dan saya garis bawahi, membangun di DKI Jakarta itu harus memikirkan kepentingan lebih luas daripada kepentingan korporasi," kata Anies.
Keputusan yang dimaksud adalah Kepgub 1323 tahun 2017 tentang Penyerahan dan Pelepasan Hak Atas Tanah Jalan MHT yang terletak di Jalan Pulomas Selatan, Jakarta Timur kepada Nurdin Tampubolon, anggota DPR RI.
Anies pun pada Rabu (21/11/2018) telah mendatangi pemukiman tersebut dan menyimpulkan warga dirugikan atas keputusan tersebut.
"Dari observasi di lapangan jelas tampak bahwa warga dirugikan itu jelas, kalau soal manfaat atau tidak jelas warga tidak mendapat manfaat," kata Anies.
Sebelumnya, massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru berdemo di Balai Kota untuk memprotes penutupan jalan oleh PT Nurdin Tampubolon Farm (PT NTF) sejak 2017.
Atas dasar SK tersebut pemilik lahan membangun tembok hingga menutup akses warga.