Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tilang Elektronik ETLE Diklaim Turunkan Jumlah Pelanggaran

Dirlantas Polda Metro Jaya klaim pelanggaran di Patung Kuda dan Sarinah menurun sejak diterapkannya ETLE
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/9). Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada awal Oktober 2018  melakukan uji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) untuk pelanggaran kecepatan, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka, tindakan melawan arus, pengeteman, dan parkir liar./Antara
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/9). Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada awal Oktober 2018 melakukan uji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) untuk pelanggaran kecepatan, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka, tindakan melawan arus, pengeteman, dan parkir liar./Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombespol Yusuf klaim penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) di dua persimpangan, yaitu di Patung Kuda dan Sarinah, sangat efektif mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas.
 
Hal ini disampaikan oleh Yusuf setelah Grand Launching ETLE, IVRIS dan SMS Info 8893 pada Minggu (25/11/2018).
 
"Terbukti dari pertama kali dipasang di Patung Kuda jumlah pelanggarannya sekian ratus. sampai dengan sebulan akhirnya mengecil pelanggaran itu," kata Yusuf.
 
Hingga saat ini, Yusuf mengatakan menurut data terakhir ada 2441 pelanggaraan lalu lintas yang terdeteksi oleh ETLE, surat konfirmasi yang sudah disampaikan kepada pelanggar ada 1237 surat, 134 pelanggar di antaranya sudah membayar sanksi yang dikenakan, dan 124 pelanggar sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Dalam penerapannya, ada 3 shift yang masing-masing terdiri dari 15 orang yang bertugas untuk mendeteksi, memverifikasi, dan menindak pelanggaran di titik-titik ETLE.
 
Yusuf mengatakan akan menambahkan personil yang bertugas seiring dengan bertambahnya CCTV dan titik-titik ETLE.
 
Terkait dengan kendaraan non-plat B, Ditlantas akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri agar pelanggar yang menggunakan kendaraan selain plat B juga bisa ditindak.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper