Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Harus Berani Batalkan HGB Pulau Reklamasi

Pengamat tata kota Nirwono Joga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk berani membatalkan HGB PT KNI dan PT MWS.
Foto udara pulau hasil reklamasi, di Teluk Jakarta, Kamis (11/5)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi, di Teluk Jakarta, Kamis (11/5)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA--Pengamat tata kota Nirwono Joga berpendapat pengelolaan pulau reklamasi harus berada di bawah Pemprov DKI Jakarta agar tidak ada kesan komersialisasi.

"Pemprov DKI harus berani membatalkan HGB yang dipegang oleh PT KNI dan PT MWS sehingga status pulau di bawah Pemprov DKI sepenuhnya," kata Nirwono ketika dihubungi Bisnis pada Minggu (25/11/2018).

Untuk diketahui, hingga saat ini Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau C dan D masih dimiliki oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.

HGB dari Pulau G hingga saat ini masih dipegang oleh PT Muara Wisesa Samudra (MSW) yang merupakan anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land.

Menurut Nirwono, Pemprov DKI Jakarta harus segera menerapkan rencana pemanfaatan pulau reklamasi karena bagaimanapun pulau-pulau tersebut sudah terlanjur dibangun.

"Bagaimana dengan nasib bangunan gedung yang sudah terbangun? Akan digunakan untuk apa? Tidak logis kalau harus dibongkar. Bagaimana nasib pengembangnya?" kata Nirwono.

Nirwono juga meminta agar Pemprov DKI segera merencanakan penataan kawasan Pantai Utara Jakarta yang meliputi Pantai Ancol, Marunda, Cakung, Muara Angke, hingga Kepulauan Seribu.

Menurut Pergub No.120/2018 Pasal 2, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan pengelolaan kepada PT Jakpro dan pengelolaan tersebut meliputi pengelolaan lahan kontribusi sesuai dengan Panduan Rancang Kota (PRK) dan kerja sama pengelolaan sarana, prasarana, utilitas umum di atas Pulau C, D, dan G.

Namun, di satu sisi Nirwono juga meminta kepada Pemprov DKI agar lebih terbuka tentang pengelolaan pulau-pulau reklamasi.

"Ada baiknya gubernur menjelaskan terlebih dahulu kepada publik tentang konsep pengelolaan yang dibuat oleh TGUPP dan PT Jakpro sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar atas nasib pulau reklamasi kedepan," tutup Nirwono.

Ketika ditanyai pada hari Minggu (25/11/2018), Anies hingga saat ini masih enggan memaparkan detail pengelolaan pulau reklamasi oleh PT Jakpro karena Pemprov masih menunggu hasil perencanaan yang disusun oleh PT Jakpro.

"Jangan buru-buru, nanti kita tunjukkan gambarnya," jawab Anies.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper