Bisnis.com, JAKARTA--Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengapresiasi langkah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merilis sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan IVRIS-SMS INFO 8893.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan penegakan hukum secara elektronik merupakan hal yang positif dan layak diberikan apresiasi. Hal yang demikian sudah menjadi kelaziman di sektor lalu lintas, dan sudah lama diterapkan di negara-negara maju. Bahkan Kota Ho Chi Min City di Vietnam pun sudah menerapkannya.
Pada konteks pelayanan publik, ETLE juga merupakan inovasi pelayanan publik karena adanya unsur kebaruan, kemudahan, dan mempunyai akuntabilitas tinggi.
"Fenomena suap antara oknum polantas dengan pelaku pelanggar lalu lintas yang selama ini sering terjadi, akan hilang," katanya seperti dikutip dalam siaran pers, Minggu (25/11/2018).
Selain itu, ETLE juga akan mendorong perilaku positif bagi pengguna kendaraan bermotor di Jakarta. Pengguna ranmor akan mematuhi rambu-rambu lalu lintas tanpa harus melihat ada polisi atau tidak. Tetapi akan dimonitor oleh "banyak mata", yakni kamera-kamera yang bisa merekam nomor kendaraan pemilik kendaraan bermotor.
Namun, ada beberapa catatan YLKI terkait penerapan ETLE. Menurutnya, sistem tilang elektronik mempunyai kelemahan untuk kendaraan berplat non B, maka tidak akan terdeteksi. Artinya jika ada kendaraan plat non B yang melanggar, maka tidak bisa dilakukan penegakan hukum.
"Lalu bagaimana polisi akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan berplat non B tersebut, yang masih banyak beredar di Jakarta?" ungkapnya.
Dia juga mengingatkan penerapan ETLE jangan hanya menjadi proyek uji coba/sementara saja, tetapi harus menjadi program yang permanen untuk memperkuat penerapan ERP (Electronic Road Pricing).
Tulus menambahkan sebaiknya bank tempat pembayaran ETLE bukan hanya BRI saja, tapi multi bank.
"Tujuannya agar memudahkan nasabah bank selain BRI untuk mengakses serta membayar denda tilang," jelasnya.
Karena itu, dia mengimbau agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor, yang masih menggunakan identitas lama sebaiknya segera melakukan balik nama.
Pasalnya, surat pelanggaran ELTE akan dikenakan dan dikirim by pos, atas nama pemilik yang tertera pada STNK dan BPKB kendaraan.
Sangat mungkin yang melakukan pelanggaran adalah si A atau pemilik kendaran sekarang, tetapi surat tilang akan dikirimkan ke alamat si B, karena STNK dan BPKB masih atas nama si B.
"Padahal yang melakukan pelanggaran rambu lalin adalah si A tersebut," imbuhnya.