Bisnis.com, JAKARTA–Dirut PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto mengatakan pihaknya siap mengerjakan proyek yang diamanatkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PT Jakpro meskipun hanya mendapatkan Penanaman Modal Daerah (PMD) sebesar Rp 700 miliar dari Badan Anggaran (Banggar) DRPD DKI Jakarta.
Banggar DPRD DKI Jakarta hanya menyetujui Rp 700 miliar dari Rp 2,04 triliun yang diajukan oleh PT Jakpro. PMD yang diajukan oleh PT Jakpro akan digunakan untuk membangun stadion BMW dengan dana Rp 400 miliar, revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) dengan dana Rp 200 miliar, dan pengadaan lahan program Rumah DP 0 Rupiah sebesar Rp 100 miliar.
Dwi mengatakan pihaknya siap melaksanakan amanat Gubernur DKI Jakarta meskipun mendapatkan PMD yang terbatas.
"Kita akan konsultasi ke semua pihak baik dengan SKPD atau pengembang, yang jelas pokoknya saya gunakan skema business to business (B2B) dan sesuai good corporate governance (GCG)," kata Dwi ketika dihubungi pada Selasa (27/11/2018).
Dwi juga menyatakan pihaknya tidak khawatir atas kecilnya PMD yang diberikan oleh Banggar DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, selama PMD tersebut belum disahkan melalui Perda maka PMD sebesar Rp 700 miliar masih bisa berubah.
Hal yang senada juga diucapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Saya tidak mau mengomentari proses sampai sepenuhnya selesai supaya tidak menggangu pembicaraan. Masih berjalan, kalau selama belum final masih ada kemungkinan perubahan," kata Anies selepas pelantikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ichwan Zayadi.
Dwi mengatakan PMD yang didapatkan oleh PT Jakpro cukup untuk melaksanakan tahap persiapan dan belum cukup untuk melaksanakan tahap konstruksi. Pihaknya akan mengajukan permohonan PMD apabila proyek sudah memasuki tahap konstruksi.